Skip to main content
Setubuhi Pelajar di Bawah Umur Pemuda Asal Simalungun Diciduk Polisi

Setubuhi Pelajar di Bawah Umur, Pemuda Asal Simalungun Diciduk Polisi

Karo, TuntasOnline.com - Pemuda berinisial GFL, 22 tahun, warga Kecamatan Silimahuta Kabupaten Simalungun, Sumut tidak menyangka jika dirinya harus berurusan dengan pihak berwajib.

Pasalnya, Ia dijemput tim Unit PPA Polres Tanah Karo karena telah melakukan persetubuhan layaknya suami istri terhadap seorang pelajar berusia 17 warga Kabupaten Simalungun.

Setelah melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut, GFL kini harus menginap di Hotel Prodeo dinginnya lantai sel Polres Tanah Karo sebagai bentuk pertanggung jawaban perbuatannya.

Informasi yang diperoleh wartawan dari penyidik Unit PPA Polres Karo, Jumat (16/7/2021), bahwa benar adanya mengamankan salah seorang laki-laki karena telah melakukan persetubuhan dengan seorang perempuan yang masih dibawah umur.

Pelaku ditangkap atas dasar
Laporan Polisi Nomor : LP / B / 585 / VII / 2021 / SPKT / Polres Tanah Karo / Polda Sumatera Utara, Tanggal 13 Juli 2021.” Ujarnya.

Berikut kronologis kejadiannya:  pada hari Minggu (11/7/2021)sekira pukul 21:00.WIB, orang tua korban mendapat pesan melalui WhatsAppnya dari nomor yang tidak dikenalnya sama sekali.

Pesan yang dikirim isinya foto dan video anaknya bersama GFL di dalam sebuah kamar hanya menggunakan selimut sampai dengan bagian dada.

Karena merasa curiga, orang tuanya langsung menanyakannya dan korban mengaku kalau GFL telah menyetubuhinya sebanyak dua kali di dalam kamar penginapan di Kecamatan Merek Kabupaten Karo.

“Terduga terangka GFL juga mengatakan, dia sangat sayang dan bertanggung jawab dan bersedia menikahinya jika korban hamil.” bebernya kepada penyidik.

Untuk memastikan keseriusannya, sehingga pada hari Senin (12/7) sekira pukul 10.00.WIB, orang tua korban menemui GFL untuk menanyakan prihal pengakuan GFL, dan GFL mengaku terus terang kalau dirinya telah melakukan tindakan terpuji tersebut.

Untuk menyelesaikan masalah itu, pihak keluarga korban berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan, namun ditunggu sampai pukul 01.00.WIB, pihak keluarga GFL terlihat mengelak dari tanggung jawabnya.

Merasa disepelekan, pihak keluarga korban menempuh jalur hukum dan melaporkan kasus ini ke Polres Tanah Karo, Selasa (13/07) dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanah Karo untuk segera menindak lanjuti laporan tersebut.

Berdasarkan laporan tersebut, sehingga Bripka Siti.Z.Batubara, Briptu Mauren Sihombing, Briptu Nopelisa Br Ginting dan Briptu Sinto Sitepu, Briptu Joma Maha melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Kini tersangka sudah diperiksa dan diamankan dalam sel Polres Tanah Karo sembari menunggu pelimpahan berkasnya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” Pungkas Penyidik.(RT/TO)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size