15 Narapidana Rutan Kelas IIB Kabanjahe Dapat Asimilasi Pembebasan Bersyarat
Karo,Tuntasonline.com - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperpanjang kebijakan pemberian hak Asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak.
Keputusan ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid – 19.
Sebanyak 15 orang narapidana Rutan Kelas IIB Kabanjahe dikeluarkan dari Rutan karena mendapatkan Asimilasi di rumah.
Pengeluaran Asimilasi di Rumah ini merupakan tindak lanjut dari Perintah Direktur Jenderal Pemansyarakatan yakni Melaksanakan dan Mempedomani Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 24 Tahun 2021 dan Mensosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM dimaksud kepada Warna Binaan dan Masyarakat
Sebanyak 15 orang narapidana yang mendapatkan program Asimilasi di rumah ini mendapatkan haknya setelah memenuhi persyaratan Administratif dan Substantif. Mereka merupakan narapidana yang tidak pernah melakukan pengulangan tindak pidana (residivis).
"Asimilasi di rumah ini merupakan bentuk menjalani pidana di rumah dan dilaksanakan dalam rangka pencegahan penyebaran penularan Covid-19 di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan," Beber Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kabanjahe, Sangapta Surbakti.
Tak lupa, ia berpesan agar narapidana yang mendapatkan program Asimilasi di rumah tetap menjaga nama baik Rutan Kabanjahe, tidak mengulangi kesalahan, serta tetap menjaga protokol kesehatan. (RT/TO)
- 179 views
Facebook comments