Skip to main content
Instruksi Gubsu Bupati Karo Perintahkan Tutup THM Selama Bulan Ramadhan

Instruksi Gubsu, Bupati Karo Perintahkan Tutup THM Selama Bulan Ramadhan

Sumatera Utara,TuntasOnline.Com -Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi,   meminta dan  menertibkan serta  menutup tempat hiburan malam (THM) yang ada di Kota Binjai, Langkat, Karo dan Deliserdang, 

THM itu meliputi, tempat karaoke, Spa, diskotik dan oukup, selama bulan ramadhan 1442 H. 

Penegasan ini disampikan, seusai memimpin rapat  evaluasi PPKM mikro di ruang aula Tengku rizal Nurdin, Jalan Sudirman Medan, Rabu sore (21/4).

"Itu yang berbau tempat hiburan malam (THM) di tutup, jangan jangan kalian yang punya," tanya Edy saat menyambangi satu persatu kepala daerah yang sedang duduk di meja rapat. 

Mendengar ucapan tegoran Gubsu Edy Rahmayadi, respon dan kegerahan datang dari kepala daerah yang disebut wilayahnya, dan sepakat kedepan  menindaklanjutinya untuk menertibkan dan menutup tempat hiburan malam (THM). 

Sama halnya, respon Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH saat itu juga memerintahkan kepada Kasatpol PP melalui Kabid Tibum M Cerah Sembiring, segera lakukan penutupan tempat hiburan malam, sesuai permintaan Gubsu. 

"Artinya kata gubsu tadi, kita harus menghormati agama muslim  yang sedang melaksanakan puasa di bulan suci Ramadhan ini," terangnya.

"Untuk itu Segera satpol PP bersama instansi terkait lainnya bergabung secara bersinergi, melakukan pendataan lokasi dan sampaikan kepada  pelaku usaha secara  persuasif. Bila hal ini tidak dihiraukan, maka pelaku usaha yang membandel langsung berikan tindak tegas, sesuai dengan aturan yang ada," ucapnya.

"Namun demikian silahkan dijabarkan secara profesional mana saja yang sesuai dengan ketentuan dan mana  yang melanggar sesuai ketentuan PPKM mikro, segera ditutup, jangan dibiarkan," Pungkasnya. (RT/TO)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size