Skip to main content
Pria Cabuli Anak Dibawah Umur Dan Unggah Di Medsos 

Miris! Pria di Dairi Cabuli Anak Dibawah Umur Dan Unggah Di Medsos 

Dairi, Tuntasonline.com - Polres Dairi melalui Sat Reskrim mengadakan Konferensi  Pers terkait Tindak Pidana Pencabulan seorang anak dibawah umur yang dilaksanakan di ruangan Konfrensi Pers Sat Reskrim Polres Dairi, Jl. S.M Raja No.08 Sidikalang Selasa 30/3/2021.

Dalam Konferensi Pers tersebut turut hadir Plh Sat Reskrim Polres Dairi Iptu Sumitro Manurung,SH,  Kanit Resum Ipda Parlindungan Lumbantoruan, Kasubag Humas Iptu Donni Saleh dan Tersangka KS.


Plh Sat Reskrim Polres Dairi Iptu Sumitro Manurung, SH Dalam keterangan Persnya menyampaikan telah menangkap tersangka seorang pria. 


“Kita sudah mengamankan seorang tersangka pria berinisial KS (20) agama Kristen, Pekerjaan Wiraswasta dengan alamat Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi. Dimana pelaku KS ketahuan mencabuli anak dibawah umur yang direkamnya menggunakan Hand Phone dan disebar melalui akun Facebook,” ucap Sumitro. 


Dijelasakan Sumitro, bahwa korban adalah seorang anak yang berusia (15) dan masih duduk di bangku sekolah kelas 2 SMP, warga Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi. 


"Kasus pencabulan yang menggegerkan masyarakat setempat itu diketahui, pada Minggu 21 Maret 2021 saat kakak korban berinisial VS membuka akun Facebooknya, dia terkejut melihat video adiknya Bunga sedang melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pria berinisial KS," tutur Sumitro.


Selanjutnya kakak korban melaporkan hal itu kepada orang tuanya dan mengatakan, "Bunga sudah disetubuhi pak". Mendengar pernyataan anaknya, orang tua korban pun terkejut dan menanyakan siapa yang membuat video tersebut. Kakak korban, pun menjawab "KS yang membuat video itu".


Kemudian kakak korban dan orang tuanya pergi menemui pelaku KS yang sebelumnya telah diamankan masyarakat.
Kepada orang tua dan kakak korban, KS pun mengakui kalau dia yang membuat video tersebut. Menurut pelaku video yang sedang bersetubuh dengan Bunga diposting di Facebook oleh temannya.


"Orang tua korban bersama Bunga selanjutnya membuat pengaduan ke Polres Dairi dan selanjutnya kami menangkap pelaku," terang Sumitro.


Plh Sat Reskrim Polres Dairi Iptu Sumitro Manurung,  SH menambahkan bahwa dari keterangan pelaku, dia dan korban hanya berteman biasa saja, namun pelaku membujuk korban untuk diajak jalan-jalan ke ladang hingga terjadi pencabulan itu. 


Perbuatan cabul yang direkamnya itu dilakukan di perladangan milik warga dan aksi pencabulan dengan korban sudah dua kali dilakukan.


 "Pelaku sengaja merekam adegan pencabulan, agar pelaku bisa setiap saat melihat video itu," ucap Sumitro.

Barang bukti yang diamankan dari kejadian itu, yakni 1 jaket warna merah bertuliskan Hangten, 1 potong celana dalam warna merah bertuliskan yagegila, 1 potong BH warna putih (milik korban), sedangkan dari pelaku diamankan 1 kaos dalam warna putih, 1 potong celana panjang warna hitam, 1 unit handphone merek vivo warna hitam.


“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D dari undang-undang nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun," sebut Sumitro.(IP/AFB/TO)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size