Kapolres Batu Bara Ungkap 4 Kasus Kejahatan dengan 5 Tersangka
Batu Bara, Tuntasonline.com - Dalam Press Release Kapolres Batu Bara AKBP Ikwan Lubis didamping Kasar Reskrim AKP Fery Kusnadi Kasubbag Humas AKP Niko Siagian, Kapolsek Indrapura AKP Sandy dan Kapolsek Labuhan Ruku AKP Jagani Sijabat mengungkap 4 kasus kejahatan di halaman Mapolres Batu Bara, Kecamatan Lima Puluh, Senin(29/3/2021)
Kapolres Batu Bara Mengatakan,4 kasus di ungkap yakni dari Sat Reskim Polres Batu Bara dengan kasus penjambretan tas milik Korba Sopiah dengan tersangka Julfi Irwansyah Alias Si Ir (32) yang diamakan di kediamnnya di Desa Sumber Makmur Kecamatan Lima Pulu,Minggu (7/3/2021) sekira pukul 18.00 Wib.
Lanjut Ikhwan Lubis, Tersangka melanggar pasal 365 Ayat (1) KUH Pidana tentang melakukan pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun,Cetusnya
Kasus kedua, berhasil diungkap Polsek Labuhan Ruku dengan kasus penjambretan Handphone milik Siti Zuleha warga Dusun II Sedayu Desa Binjai Baru Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara.
Dengan dua orang tersangka, yakni Suhairi Alfandi Alias Ari (20) bersama rekannya Rifqy Afdillah Ansyari Alias Rifqy (16) yang telah diamankan dikediamannya Desa Padang Genting Kecamatan Talawi.
Dari dua tersangka dikenakan kasus 365 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara, Uar Kapolres
Selanjutnya, Dua kasus terkahir diungkap oleh sekor wilayah Kapolsek Indrapura dengan kasus pencurian dengan tersangka Sergio Santi Banes Situmeang (25).
Tersangka melakukan pencurian di rumah korban Yusuf Sitepu (50) beralamat di Dusun IV Desa Tanjung Seri yang merupakan tetangganya sendiri, tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3E dan 5E dari KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun penjara.
Sedangkan satu kasus yang sama dengan tersangka Alex Fransisco Silaban Alias Maria dengan pencurian dengan pemberatan yang menimpa korbannya Orianto Sagala warga Dusun II Sei Besar Desa Kuala Indah Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.
Tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana ayat 1 dengan hukuman selama-lamanya penjara 7 tahun.(Zfn/TO)
- 43 views
Facebook comments