DPRDSU Akan Bentuk Tim Gakkumdu Tertibkan Mafia Perambah Hutan
Medan, Tuntasonline.Com - Komisi B DPRDSU menggelar rapat dengar pendapat (RDP)bersama Pemkab Karo, Pemkab Deliserdang dan DPP Wahana Lingkungan Alam Nusantara (Walantara) Kabupaten Karo, dalam rangka membahas perambahan hutan dan alih fungsi di desa Lau Gedang Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deliserdang dan Desa Kuta Rakyat (jalan Tembus Karo-Langkat) Kecamatan Naman Teran Kabupaten Karo, Selasa (9/3) pukul 14.00 WIB, di ruang Komisi B DPRDSU Medan.
Diawal Rapat dengar pendapat (RDP), DPD Wahana Lingkungan Alam Nusantara (Walantara) Kabupaten Karo, Daris Kaban mengecam kondisi hutan raya konservasi Tahura persisnya di Laugedang Karo dan Kuta Rayat Kecamatan Naman Teran kabupaten Karo maraknya perambahan hutan oleh mafia tanah sesuau hasil investigasi Walantara, papar Daris.
"Mirisnya, mafia perambahan ini dilakukan setiap hari dan terkesan ada pembiaran sehingga hutan diwilayah tersebut sudah sebagian beralih fungsi menjadi lahan perkebunan," tegasnya.
Lebih tragis lagi beber Daris Kaban, akibat perambahan hutan, habitat ekosistem hutan terganggu sehingga belum lama ini tersiar kabar harimau memangsa ternak ternak masyarakat STM hilir Langkat, karena tempat mereka diusik.
Dikesempatan yang sama, Anas Zulpan Lubis Kabid kehutanan provsu menyebutkan Tim Tahura sering melakukan patroli, namun faktor keterbatasan personil, patroli tersebut tidak efektif menjangkau semua wilayah hutan konservasi walaupun rutin tim polhut patroli.
Pihaknya mengakui ada sekelompok orang telah melakukan perambahan dan mengalihfungsikan hutan konservasi Tahura menjadi lahan perkebunan. Secara aturan Itu sebenarnya tidak boleh, apapun bentuknya itu adalah Ilegal.
Menyikapi masuknya harimau ke perkampungan warga, pihaknya juga membenarkan akibat habitatnya terasa terganggu.
Hal Senada ditambahkan oleh kepala UPT Tahura dinas kehutanan provsu Timbul Naibaho bahwa saat ini personel UPT tahura hanya berjumlah 4 orang, sehingga dia mengaku kurang mampu mengawasi secara, ketat luas hutan yang ada lebih kurang 560.000 ha. sedangkan seusai SOP perosenel 1 orang polhut hanya mampu menjaga 1 ha.
Sementara Bupati Karo Terkelin Brahmana didampingi Kadis Lingkungan Hidup Radius Tarigan mengatakan bahwa hutan jalan Tembus Karo - Langkat awalnya sebagian dikuasai oleh masyarakat terdampak Erupsi gunung sinabung, semasa aktifnya dan ganasnya Erupsi gunung sinabung, sehingga masyarakat sementara untuk memilih bermukim disana.
Namun sekian tahun berjalan, Pemkab Karo belum ada kembali melakukan pendataan dilokasi tersebut, tapi dulu yang saya khawatirkan ada perambahan, akhirnya terjadi, padahal saat pembukaan jalan Karo Langkat saya pernah usulkan agar dibangun pos portal kehutanan atau pos terpadu, guna menjaga kelestarian hutan, tapi sayang belum terealisasi sampai sekarang imbasnya hutan kurang terminimalisir dari tindak kejahatan hutan.
Dipihak yang sama, Bupati Deliserdang melalui asisten 2 Ekbang Putra Manalu menegaskan sampai saat ini di RTRW Pemkab Deliserdang masih tercatat kawasan hutan Laugedang belum berubah fungsi, dalam arti kata masih kawasan hutan belum beralih fungsi.
"Hanya saja dibawah tahun 1980 masyarakat yang bermukim disana sudah ada memiliki lahan pertanian dan perkebunan, sehingga secara otoritas Pemkab Deliserdang tidak memiliki kewenangan untuk menertibkan," jelasnya.
Menanggapi hal tersebut anggota komisi B DPRDSU Leonardo Samosir, mengatakan disnyalir ada oknum pejabat dan oknum ASN memiliki lahan pertanian di Laugedang dan di jalan Karo Tembus Karo langkat, ini harus dicuci, apapun bentuknya ini tidak dibenarkan, kalau dibiarkan terus perambahan hutan dan alih fungsi, lihat imbasnya kota Medan akan tenggelam.
Tindakan itu harus menjadi perhatian serius semua APH dan elemen masyrakat, dan hutan harus diselamatkan. Bila butuh anggaran penyelamatan, saya akan berjuang menganggarkan di APBD provinsi.
Hal yang sama ditegaskan anggota komisi B DPRDSU Sugianta Makmur, terkait jalan Karo - Langkat di Desa Kutarayat kec. Naman Teran kabupaten Karo dan hutan di Laugedang kabupaten Deliserdang bukan hal yang baru, ini sudah mengancam kelestarian hutan, bayangkan kedua tempat tersebut, lahan tanahnya sudah diperjualbelikan dengan harga bervariasi, ini sungguh miris, hutan milik negara dijual untuk mencari keuntungan perorangan, satu sisi dampaknya lingkungan akan terancam.
"Jika serius tidak perlu kita RDP seperti ini, cukup kita eksen gandeng Gakkumdu dilapangan, dan jangan ada istilah nego dilapangan, kalau ketemu ada rumah rumah yang tidak sesuai peruntukannya, kita hancurkan, dan pulihkan kembali ke ekosistem hutan," pintanya.
"Menjawab alotnya rapat dengar pendapat, Ketua Komisi B DPRD Dodi Taher menyimpulkan bahwa kegiatan ini akan ada rapat lanjutan Minggu depan dengan mengundang Gakkumdu teridiri dari Polri /TNI dan Kejaksaan, agar bersama pihak kehutanan dapat bersinergi dan berkolaborasi dalam menyelamatkan hutan," urainya.
"Namun demikian, saya minta polhut lebih tingkatkan pengawasan lebih ketat lagi, sebelum ada keputusan bersama tim penegakan hukum terpadu," imbuhnya sembari menutup sidang rapat.(RT/TO)
- 70 views
Facebook comments