Marak Baliho dan Reklame Liar, DPMPTSP Bireuen Segera Lakukan Penertiban
Bireuen, TuntasOnline.Com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bireuen segera melakukan penertiban, terhadap pemanfaatan ruang pemasangan papan reklame, baliho, poster, neon box toko tanpa izin.
Penertiban itu dilakukan supaya pemilik titik lokasi pemasangan papan reklame, baliho didalam kota maupun sepanjang jalan negara di Kabupaten Bireuen agar mentaati peraturan tidak sembarangan selain itu juga terkait pengurusan izin lokasi serta pajak pemasangan iklan produk serta iklan layanan individu harus jelas.
Kadis PMPTSP Bireuen, Bob Miswar SSTP MSi. Kamis kemaren, 04 Febuari 2021 mengaku, pihaknya bersama tim terpadau serta Satpol PP segera melakukan penertiban terhadap pemasangan titik papan reklame, baliho, poster, neon box toko tanpa izin,sebelumnya mereka telah melakukan sosialisai terkait pemanfaatkan ruang pemasangan papan reklame, baliho, poster, neon box toko agar segera melakukan kewajibannya,
terhadap izin resmi termasuk wajib pajak.
Kepala DPMPTSP Bireuen,Bob Miswar SSTP MSi. mengatakan belakangan ini, masih banyak pemilik papan reklame dan sejenisnya tidak mentaati peraturan sehingga sangat hal itu sangat rugikan daerah, terutama tidak mengurus izin secara resmi, kecuali spanduk yang sifatnya sosial serta kemasyarakatan.
"Terkait penertiban , pihak DPMPTSP Bireuen, akan melakukan koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) serta Satpol PP dan tim teknis lainnya," kata Bob Miswar.
“Selama ini memang diakui Bob Miswar SSTP MSi pihaknya tidak melakukan penertiban secara langsung,disebabkan kita selama ini masih memberi peluang,ditambah lagi dengan kondisi Pandemi Covid-19.meskipun demikian dalam waktu dekat ini pemilik titik pemasangan papan reklame, baliho, poster, neon box toko berkewajiban mengurus izin dan pajak daerah apabila hal ini tidak ditaati maka akan diambil sikap tegas," jelasnya.(Hendra)
- 69 views
Facebook comments