Secara Virtual, Dua Tersangka Korupsi TPA Dokan Jalani Persidangan
Karo, Tuntasonline.com -
Kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Dokan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, menjalani babak baru.
Baca Juga : Putra Bengkulu Kembali Terpilih Jadi Paskibraka Nasional
Kepala Bidang (Kabid) Pertamanan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Karo, BK, yang menjadi tersangka diadili di Pengadilan Tipikor Ruang Sidang Cakra II Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/08/2020) sekira pukul 15.00 WIB.
Dalam persidangan pertama dengan agenda dakwaan tersebut, Baron Kaban selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Penyusunan Studi Kelayakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tahun 2015, tidak sendirian. Ditemani dengan R alias A selaku rekanan yang melaksanakan penyusunan studi kelayakan pembuangan akhir Sampah tahun 2015.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Karo, Andryani Sitohang dan Akbar Pramadhana, menyatakan terdakwa atas nama BK bersama dengan terdakwa R telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Sesuai dengan pasal yang didakwakan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah JPU membacakan dakwaannya, majelis hakim yang diketuai oleh, Sri Wahyuni Batubara, dan hakim anggota Eliyas Silalahi dan Rurita Ningrum, ini pun menunda persidangan hingga minggu depan, Senin (24/08/2020) dengan agenda menghadirkan saksi dikarenakan terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut baik terdakwa BK dan R tidak mengajukan Eksepsi.
Usai persidangan JPU Kejari Karo, Andryani Sitohang mengatakan kalau terdakwa Baron Kaban tidak melakukan tugas pokok dan fungsinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Untuk terdakwa BK ini sebagai PPK tidak melaksanakan tupoksinya, mengarahkan pekerjaan ke R. Memanipulasi data untuk pencairan, mencairkan uang sementara pekerjaan belum selesai. Serta tidak melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap jalannya kegiatan studi kelayakan," jelas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karo ini kepada wartawan.
Ditambahkan JPU Kejari Karo, Akbar Pramadhana, untuk R sebagai pelaksana pekerjaan telah memalsukan tanda tangan dan stempel 5 perusahaan, tidak melaksanakan studi kelayakan sebagaimana seharusnya.
Baca Juga : Gubernur Rohidin Dukung Pangan Lokal Tembus Pasar Modern
"Untuk terdakwa R ini juga tidak melakukan tupoksinya sesuai tahapan-tahapan dalam pelaksanaan. Meminta pencairan pekerjaan, sementara diketahui pekerjaan belum selesai," ujarnya.(rek/Wii)
- 173 views
Facebook comments