Sempat Ditolak Warga, Lokasi Pemakaman PDP Covid-19 Dipindahkan
KARO, TuntasOnline.Com - Paska pasien PDP berinisial SUT asal Medan yang rencananyanya di kebumikan Selasa(26/05/2020) di desa Salit kecamatan Tigapanah, kabupaten Karo ditolak warga karena masyarakat merasa kurangnya sosialisasi tim gugus tugas atapun pemkab Karo atas pengalihan sebahagian TPU tersebut menjadi lahan penguburan bagi pasien yang terindikasi Corona Virus Disease-19.
Ketua tim gugus yang juga Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH,MH usai melakukan rapat dengan tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Selasa (26/05/2020) sekira pukul 20.10 WIB di Posko Gugus tugas terkait langkah yang akan dilakukan sehubungan dengan ditolaknya jenazah Pasien PDP inisial SUT, mengatakan bahwa keputusan yang diambil tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 bahwa pasien PDP inisial SUT yang meninggal di Rumah Sakit Umum Kabanjahe yang seharusnya dikebumikan sesuai protokoler kesehatan di Desa Salit.
"Dalam rapat dengan tim gugus dan pihak keluarga, kita berkordinasi dengan walikota Medan. Walikota mengabulkan permintaan kita, bahwa pasien PDP asal Medan yang meninggal di RSUD Kabanjahe dikebumikan di Simalingkar Medan," ujar Bupati.
Terkelin Brahmana menambahkan, tim gugus dalam dua hari ini akan merapatkan terkait penolakan warga desa Salit kecamatan Tigapanah atas ditetapkannya sebahagian lahan TPU menjadi lahan pemakaman korban covid 19. Langkah dan tindakan yang akan diambil oleh tim gugus.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Karo drg Irna S Milala M.kes mengatkan bahwa pasien PDP berjenis kelamin perempuan inisial SUT warga Medan meninggal di RSUD Kaba jahe yang pengebumiannnya ditolak warga desa Salit, akhirnya dikebumikan di Simalingkar Medan. Selasa (26/05/2020) sekira pukul 21.25 WIB didampingi pihak keluarga, tim medis dan satpol PP diberangkat ke Medan untuk dikebumikan disana.
Salah seorang warga Kabanjahe bermarga Purba menyayangkan atas penolakan pengebumian pasien PDP. Hal ini tidak akan terjadi kalau tim gugus ataupun pemkab Karo, bahwa pasien PDP yang meninggal terindikasi Covid-19 maupun yang sudah dinyatakan positif tidak akan bisa lagi menular dan juga proses pembungkusan jenazah sesuai dengan SOP kesehatan. Disinilah perlunya edukasi dan ketegasan tim gugus karna didalam tim gugus juga ada TNI/POLRI, bila dari awal ada sosialisasi kepada masyarkat.(RT/TO)
- 130 views
Facebook comments