Skip to main content
Wartawan Labuhanbatu Diintimidasi Saat Liput Pembuatan Rel KA

Wartawan Labuhanbatu Diintimidasi Saat Liput Pembuatan Rel KA

Labuhanbatu, Tuntasonline.com - Lagi Wartawan meliput diduga diintimidasi oleh oknum preman, hal ini terjadi saat salah seorang wartawan Online bernama Jhoni Sianipar Minggu,( 17/11/2019 ) melakukan peliputan disalah satu Proyek Strategis Nasional pembuatan Jalur Rel Kereta Api Rantau Prapat Kotapinang (RPK).

Awalnya Joni Sianipar mendapat informasi keluhan Masyarakat sekitar pekerjaan Proyek strategis Nasional Jalur Rel Kereta Api bahwa jalan yang dilintasi Masyarakat menjadi becek dan berlumpur akibat kenderaan Mobil Dump Truk yang melintas mengangkat tanah kejalur proyek Rel Kreta Api tidak ditutup dan tanahnya berjatuhan ke Jalan.

Menindaklanjuti informasi masyarakat, Joni Sianipar memantau kejadian tersebut ke jalan yang disebut becek dan berlumpur dan meninjau langsung ke titik Jalur Pekerjaan kereta Api dimana tanah-tanah itu diturunkan.

Saat Joni Sianipar ingin menyampaikan keluhan masyarakat setelah di lapangan Rel Kereta Api, spontan mendapatkan perlakuan Intimidasi. Bentuk dugaan intimidasi yang dilakukan Oknum preman tersebut melarang, mengusir dan sambil memainkan tanganya keatas bahu menarik baju Joni Sianipar agar keluar dari wilayah proyek.

Joni Sianipar juga menjelaskan, Kejadian yang dialaminya menjadi bentuk trauma terhadap dirinya (Red – Wartawan) yang ingin meliput.

"Saya menjadi trauma karena intimidasi yang dilakukan Oknum Preman itu, dan kenapa ada Oknum Preman di dalam proyek yang bersumber dari APBN  membekingi dan melarang wartawan untuk melakukan peliputan, karena Wartawan itu dilindungi oleh Undang-undang 40 Tahun 1999," ujarnya. 

"Dari UU pers nomor 40 tahun 1999 adalah Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers," tambahnya. 

Diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). (PH)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size