Skip to main content
Tokoh Pers Labuhanbatu Minta Jamwas Evaluasi Kejari Rantau Prapat

Tokoh Pers Labuhanbatu Minta Jamwas Evaluasi Kejari Rantau Prapat

Labuhanbatu, Tuntasonline.com - Tokoh Pers Labuhanbatu meminta Jaksa Muda Pengawas RI (Jamwas) untuk mengevaluasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Rantau Prapat. 

Hal ini lantaran, Kejari Rantau Prapat Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatra Utara diduga kangkangi UU Pers Nomor 40 tahun 1999 yang tidak memperbolehkan salah seorang wartawan online Labuhanbatu yang berinisial ST hendak melakukan konfirmasi dengan pihak kejaksaan negri Rantau Prapat Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatra Utara melarang membawa Handphone seluler (HP) atau tas sandang kedalam kantor oleh Satpam Kejari tersebut.

Tokoh Pers Labuhanbatu Ir, Syafrizal Siregar (Buyung) di Ruang Kerjanya Jalan Meranti Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu Selasa (05/11/2019) menjelaskan bahwa tidak seharus nya kejaksaan negri Rantau Prapat Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatra Utara seperti itu membuat aturan melarang wartawan masuk kedalam kantor dengan tidak membawa handphone (HP) atau tas yang berisikan pulpen dan buku untuk keperluan jurnalistik lainnya, sedangkan itu merupakan salah satu alat kerja wartawan dalam mengerjakan jurnalistiknya. 

"Karena kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia," ujarnya. 

Buyung menambahkan, menurut dari UU pers nomor 40 tahun 1999 adalah Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.

Diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). 

"Saya meminta kepada Jaksa Muda Pengawas Republik Indonesia (Jamwas) mengevaluasi kejaksaan negri Rantau Prapat ini agar lebih baik sehingga nama dari kejaksaan tidak tercoreng buruk di mata masyarakat," tandasnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negri Rantau Prapat Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatra Utara Setyo Pranoto SH,MH ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan Whats App belum memberikan keterangan resminya. (SR/ST/TEAM)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size