Usulan Pemanfaatan BB Kendaraan oleh Kejari Diakomodir Kejagung
Bengkulu, Tuntasonline.com — Belum lama ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu mengajukan permohonan untuk pemanfaatan barang bukti kendaraan hasil sitaan dari tindak pidana ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Saat diwawancarai di kantor, Kepala Kejari Bengkulu Emilwan Ridwan, S.H, M.H mengatakan, "Usulan yang diakomodir tersebut yaitu satu kendaraan roda empat mobil jenis Xenia dan empat kendaraan sepeda motor. Pengusulan pemanfaatan barangbukti untuk kebutuhan kantor tersebut tentunya sebagai langkah agar pelayanan terhadap masyarakat lebih optimal. Selain itu, melalui trobosan ini Kejari tidak bergantung lagi dengan pengajuan barang kebutuhan milik negara kepada pimpinan".
Sambung Emilwan " Alhamdulillah semua yang kita ajukan disetujui, pemanfaatan barang bukti ini juga sudah disetujui Kementrian Keuangan. Jadi tidak harus meminta, tapi barang bukti rampasan bisa kita manfaatkan untuk kepentingan kantor sendiri. Jadi tidak membebani negara".
Pengusulan tersebut, tentunya juga disesuaikan dengan situasi dan kondisi kantor Kejari yakni adanya kebutuhan akan kendaraan yang memang sangat penting, berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat seperti antar surat, antar barang bukti. Tentunya ini perlu mobilitas yang tinggi.
“Sehingga atas dasar itu kita meminta untuk dibantu pemanfaatan barang tersebut dan ini sangat bermanfaat. Jadi kendaraan ini berasal dari perkara-perkara tindak pidana, ada yang terkait tindak pidana BBM dan beberapa tindal pidana lainnya,” Ujar Emilwan. (Selamed)
- 30 views
Facebook comments