Kepastian Hukum Pengamanan Hutan Dipertanyakan, LAMI Akan Desak BPKH
KARO,TuntasOnline.Com - DPC LAMI (Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia) Kabupaten Karo, akan mendesak BPKH sesuai dengan Permenhut No 44 tahun 2012 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan di Sumatera Utara.
Pertama penunjukan kawasan hutan sesuai SK Menhut RI bersama lampiran peta pada titik kordinatnya, mana Areal Penggunaan Lainnya(APL), mana hutan produksi Konversi (HPK) dan HPT, HP, HL, HSA, atau hutan marga satwa sebagai hutan-hutan konversi secara definitif lengkap dengan pilar-pilar batasnya dan harus dipublikasikan kepada masyarakat luas melalui Pemerintah Daerah dengan pernyataan DPRD dan masyarakat peduli hutan kususnya di Kabupaten Karo.
"Hal-hal seperti ini tidak pernah dilakukan oleh BPKH(Balai Pemantapan Kawasan Hutan) dan terkesan tertutup, sehingga perambah hutan bebas merambah kawasan hutan dan terkesan adanya pembiaran serta adanya kepentingan", ujar Ketua LAMI (Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia), Kecamatan Mardingding, Gelora Ginting, Kamis (06/09/2018).
"Sehingga tidak ada kepastian hukum dalam pengamanan hutan dengan merujuk kepada UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan UU No 18 tahun 2013 tentang P3H yang semakin menambah panjang daftar dosa kita terhadap tanggung jawab pengamanan kedaulatan hutan disumut kususnya di Kabupaten Karo", tukasnya.(Tarigan)
- 42 views
Facebook comments