Pansus Aset Temukan Penyalahgunaan Aset Pemerintah
Bengkulu, Tuntasonline.com - Pansus Aset DPRD Kota Bengkulu lakukan Konferensi Pers terkait lahan Pemerintah Kota yang di salah peruntukkan yang seharusnya digunakan untuk Program 1000 rumah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Bengkulu pada Selasa (8/5) di Ruang Ratu Samban DPRD Kota Bengkulu.
Lahan Pemerintah Kota yang diperuntukkan Program 1000 Rumah PNS di kawasan Kelurahan Bentiring diduga disalah gunakan. Menurut temuan Pansus Aset berdasarkan Sidak yang dilakukan beberapa waktu lalu, lahan tersebut digunakan untuk perumahan umum. Mardensi selaku Ketua Pansus Aset mengatakan sejatinya program tersebut hanya diperuntukkan bagi PNS menengah kebawah yang belum memiliki rumah. Lahan seluas 63 Hektar itu sendiri dibeli Pemerintah Kota pada tahun 1996 dengan harga beli Rp 200 - Rp 500 per meter.
"Pemerintah Kota Bengkulu memiliki Aset sebesar 63 Hektar itu sudah ada tetapi sekarang sudah banyak sekali aset itu diperuntukkan bukan untuk aset pemerintah. Nah nanti jadi kami minta kepada kita juga dihadiri oleh Tim 9 juga anggota DPRD pernah juga jadi Kades yang akan menceritakan secara detil seperti apa lahan aset itu yang terdiri seluas 63 Hektar itu," kata Mardensi dalam wawancaranya usai Konferensi Pers.
Mardensi juga mempertanyakan mengapa Lahan yang diperuntukkan untuk PNS yang belum memiliki rumah itu tidak terakomodir. Hal tersebut didasari hasil Sidak yang dilakukan oleh Pansus Aset ke lapangan. Dengan adanya temuan ini, Mardensi mengajak Pemerintah untuk mengembalikan niat awal Pemerintah dalam membangun lahan tersebut.
Berdasarkan hasil sidak Pansus Aset, diungkap Heri Ifzan selaku Wakil Ketua Pansus bahwa pihaknya sudah mengkonfimasi kepada Pihak Pengembang, dan Pihak Pengembang mengaku sudah membeli Lahan tersebut. Sedangkan Lahan Pemerintah tidak boleh diperjual belikan.
"Dalam kesepakatan musyawarah dengan DPR waktu di Komisi 2 juga disepakati bahwa lahan yang harus disiapkan oleh pihak pengembang atau pihak ketiga ini penyedia jasa oengadaab rumah itu mereka harus memiliki lahan sendiri, bukan lahan Pemerintah. Tapi berdasarkan Pansus turun dan melakukan sidak lahan yang mereka pakai ini merupakan aset milik Pemerintah Kota, nah ini yang menjadi persoalan," ungkap Heri.
Dengan adanya persoalan ini, Heri mempertanyakan sapakah oknum yang berani memperjual belikan lahan Pemerintah. Dan diharapkan ada penegakan hukum secara netral dalam menangani kasus ini.
"Tapi yang perlu digaris bawahi, siapakah orang-orang ini yang berani melakukan penjualan lahan negara tersebut. Artinya disitu saja sudah melakukan tiga pelanggaran. Pertama menggunakan lahan negara, yang kedua rencana awalnya untuk PNS tapi tidak untuk PNS, terus yang ketiga dulu sudah disepakati oleh Pemerintah Kota disampaikan kepada masyarakat RT 13 ada bagian dari lahan 63 Hektar tersebut akan disediakan untuk penguburan dan masjid," tambahnya.
Untuk menguatkan pernyataannya, Pansus Aset juga mengundang Sutardi yang termasuk kedalam Tim 9 ketika pembelian lahan tersebut. Pada masa itu, Sutardi sendiri menjabat sebagai Kepala Desa, sehingga beliau mengetahui betul detil pembelian tersebut dan dikatakan Sutardi saksi pembelian lahan tersebut masih ada.
Mardensi juga menambahkan bahwa beberapa waktu lalu, DPRD Kota sudah melakukan pemanggilan kepada BPN untuk mengklarifikasi permasalahan tersebut. Akan tetapi diakui Mardensi, BPN tidak memiliki data terkait aset tersebut. Sedangkan Hearing bersama pengembang dan Pemerintah Kota selalu gagal dengan dalih data tersebut belum siap.(CW4)
- 44 views
Facebook comments