Skip to main content
Pelaku Yang Diamankan Satreskrim Tanah Karo

2 Pelaku Judi Togel Diamankan Satreskrim Tanah Karo

Karo, Tuntasonline.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana perjudian jenis togel malam, Minggu (21/1) sekitar pukul 21.30 WIB.

Penangkapan kedua pelaku perjudian Tolam di Desa Perbesi, Kecamatan Tiga Binanga, Kabupaten Karo, tepatnya di kedai kopi milik Nggorre.

Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pelaku perjudian Jenis Tolam di Kecamatan Tiga Binanga. Kedua Tersangka yakni Karya Klarus Tarigan (47)dan Muhammad Sidik (18) berhasil diringkut oleh Satreskrim Polres Tanah Karo setelah mendapat pengaduan dari warga. 

Penangkapan pertama terhadap Karya Klarus Tarigan (47) dilakukan, Minggu 21.00 Wib, setelah tim Opsnal mendapat laporan dari masyarakat, tersangka diketahui beralamat di Desa Perbesi, Kecamatan, Tiga Binanga, Kabupaten karo.

Klarus diamankan bersama barang bukti uang tunai sebanyak Rp. 216.000, 2 buah blok kupon berisi nomor tebakan angka, 1 lembar daftar nomor keluar, 1 unit Hp merk nokia berisi nomor pesanan, 1 buah pulpen.

Lalu tim melanjutkan penangkapan terhadap Muhammad Sidik (18) dihari yang sama sekira pukul 21.30 Wib. Diketahui beralamat di Jalan Kapten Bangsi Sembiring, Desa Tiga Binanga, Kecamatan Tiga Binanga, Kabupaten Karo.

 

Penuturan saksi Herkules Sembiring (25) Polri bersama Riski Sakti Tarigan (24) Polri. Menjelaskan kronologis kejadian penangkapan terhadap tersangka bermula pada hari Minggu (21/1) Pukul 21.30 Wib, Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo menerima informasi dari masyarakat bahwa ada Perjudian jenis tolam di Desa Tigabinanga, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, tepatnya di dalam sebuah kedai kopi. Setiba di lokasi, benar bahwa ada Perjudian jenis tolam. Oleh personil Sat Reskrim Polres Tanah Karo langsung menyita barang bukti yang di gunakan Tersangka daPelakulam melaksanakan Perjudian jenis tolam tersebut. 

Dari tangan tersangka Sidik didapati uang tunai Rp 107.000, 1 unit Hp merk Nokia warna hitam yg terhadap pesan pembelian nomor tolam, 2 buah blok kupon berisi nomor pembelian judi tolam, 1 ballpoint merk Quantum Os 01, 5 buha blok kupon kosong dan 1 buah buku joyo Boyo.

Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti sudah diamankan ke Mako Polres Tanah Karo.(Ellys)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size