SPBU 23.382.07 Kandang Mas "Tabrak" Perpres
Bengkulu, tuntasonline.com - Stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) 23.382.07 Kelurahan Kandang Mas Kota Bengkulu Menabrak Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 tentang larangan pengisian Bahan bakar Subsidi Seperti Mobil Dinas Milik Pemerintah.
Pantauan Wartawan Tuntas Online (21/01) Pukul 15:20 WIB dilapangan, SPBU Kandang Mas ini terlihat melayani pengisian bahan bakar minyak bensin Mobil Milik pemerintah dengan Napol BD 9116 DZ.
Ketika Mencoba Mengkomfirmasi Pemilik Mobil Dinas Tersebut, wartawan Tuntas Online tidak terkejar dikarenakan Mobil Dinas melaju kencang ketika hendak dimintai Hak Jawabnya.(Cw4)
- 213 views
Facebook comments