Tak Miliki NUKS-CAKEP, Plt Kepsek di Labuhanbatu Bisa Cairkan BOS
Labuhanbatu, TuntasOnline.Com - Salah satu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah di Labuhanbatu bisa mencairkan Dana Bos meski tak miliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) dan Sertifikasi Calon Kepala Sekolah (Cakep).
Contohnya Kepala sekolah SDN 06 Panei Tengah Kecamatan Sei Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Ahmad Tarmizi Nasution, dirinya mengakui kepada wartawan saat dikonfirmasi di ruangannya di sekolah tersebut tidak memiliki cakep (Sertifikat) sudah menjabat sebagai Plt, Kepala sekolah kurang lebih satu tahun lamanya.
Dirinya juga mengakui sudah mencairkan anggaran dana Bos sebanyak dua kali pencarian selama menjabat sebagai Plt, Kepala sekolah di SDN 06 Panei tengah Sei Rakyat.
"Saya menjadi Plt, Kepala sekolah di SDN 06 mulai dari bulan 11 2021, sampai sekarang pak, dan saya baru dua kali mencairkan Dana bos, kalau masalah cakep, saya belum memilikinya," ucap Plt, Kepada wartawan, 01/08/2022.
Menurut sebagaimana ketentuan sebagaimana amanat Permendikbud RI nomor 06 Tahun 2018 tentang penugasan guru menjadi kepala sekolah yang juga diperkuat dengan surat edaran dirjen GTK nomor 18.356/2018 bahwa sanya setiap kepala sekolah harus memiliki NUKS.
Apabila kepala sekolah tidak memilliki Nomor Unit Kepala sekolah (NUKS) maka tidak dibenarkan mencairkan dana bos dan tidak dibenarkan menanda tangani ijazah, hal ini tentunya juga berlaku bagi Pelaksana Tugas (Plt).
Untuk mengkonfirmasi keabsahan dan juga penerapan regulasi ini, TuntasOnline.com mencoba konfirmasi ke Plt Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Labuhanbatu Asrul Ajis dan juga Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melalui pesan Whatsapp. Namun sampai berita ini diterbitkan belum ada jawaban atau tanggapan yang disampaikan oleh keduanya. (JS)
- 347 views
Facebook comments