Skip to main content

Sikat Galian Ilegal, CIC Dukung Sikap Tegas Kapolres Lebong

Bengkulu, TuntasOnline.id - Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Coruption Investigation Comite (CIC) Provinsi Bengkulu, Feri Elfianto mendukung penuh pihak Polres dalam menyikapi adanya pemakaian bahan material dan Penambangan Sumber Daya Alam (SDA) ilegal di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu. 

Dalam hal ini disampaikan oleh Kepala Polisi Resor (Kapolres) Lebong AKBP Awilzan.SIK melalui Kepala Satuan (KASAT) Reserse Kriminal (RESKRIM) Iptu Alexander SE yang mana menghimbau serta mengingatkan kepada kontraktor yang mengerjakan proyek pemerintah  agar teliti dalam menggunakan bahan material bangunan yang jelas telah ada mengantongi izin.

"Saya menegaskan kepada seluruh para kontraktor, terkhusus yang mengerjakan proyek pemerintah di wilayah hukum Polres Lebong wajib menggunakan material dari tambang galian c berizin, jika tidak dipastikan akan ada konsekuensi hukum yang harus ditanggung," ungkap Alexander.

"Mengapa proyek pemerintah harus menggunakan galian c dari tambang berizin karena memang ada aturannya,undang undang yang mengatur  terkait kewajiban  menggunakan material dari tambang berizin. Undang-undang nomor 04  Tahun 2009 tentang minerba,Terkhusus pada pasal 161 Dijelaskan,setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK operasi produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkatan, penjualan mineral dan batu bara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau izin, dipidana dengan ancaman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak  rp.10.000.000.000.00 (Sepuluh miliar rupiah)," tegas Alexander.

"Dalam undang undang RI nomor 04 tahun 2009  jelas diterangkan apa konsekuensi hukum jika menggunakan material dari tambang ilegal, jika mau coba coba  silakan saja," jelas Alexander

Dalam ketegasan tersebut DPW CIC Provinsi Bengkulu mendukung penuh disampaikan "Saya Ketua CIC Bengkulu Sangat mendukung dan mengapresiasi langkah pihak polres Lebong dalam menegakan hukum dan respon positif, independensi,serta tanggung jawab di wilayah hukum  atas praktik penambangan ilegal yang merugikan Negara, yang mana jelas penambangan ilegal mutu dan kualitas di pertanyakan, pemerintah harus melakukan  pengawasan dalam pemakaian bahan material agar kualitas terjamin," ungkap Feri.

"Akan selalu mendukung Polri serta menjadi garda terdepan para penegak hukum,baik itu Polri, Kejagung, Mahkamah Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, Polda, Polres serta Kejati dan Kejari," jelas  Feri.

Facebook comments

Adsense Google Auto Size