Skip to main content
Polsek Simpang Empat Gelar Restorative Justice Perkara Penganiayaan

Polsek Simpang Empat Gelar Restorative Justice Perkara Penganiayaan

Karo,Tuntasonline.com - Polsek Simpang Empat jajaran Polres Tanah Karo menyelesaikan perkara kasus Tindak Pidana Penganiayaan dan Pengancaman secara Restoratif Justice.

Peristiwa pidana dialami korban sekaligus pelapor Marlin Br Kaban (48), warga Desa Beganding Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo, yang terjadi pada bulan Agustus 2022 yang lalu, di Desa Beganding yang dilakukan oleh Herpiando Ginting(22), warga Desa Beganding Kecamatan Simpang Empat.

Penyelesaian perkara, dilaksanakan di Ruangan Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, Rabu(28/09) pagi.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar melalui Kapolsek Simpang Empat AKP Ridwan Harahap, S.H, didampingi Kasi Humas Iptu M. Sahril, bahwa restorative justice dilakukan berdasarkan perdamaian yang telah terjadi secara musyawarah dan kekeluargaan antara pelaku dengan korban.

"Sudah kita mediasi kedua belah pihak dan keduanya sepakat melakukan perdamaian secara keadilan restoratif, tuturnya.

Perdamaian ini dilakukan sesuai Peraturan Kepolisian No. 08 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana Kekerasan dan Pengancaman berdasarkan Keadilan Restoratif yang merupakan Program dari Kepolisian Negara RI dalam Penanganan Penyelesaian Kasus secara Restoratif Justice, yang dicanangkan Bapak Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, jelasnya.

Kasi Humas Polres Tanah Karo menambahkan, penyelesaian perkara dilaksanakan melalui gelar perkara yang dipimpin Kapolsek Simpang Empat, juga dihadiri kedua belah pihak(pelapor dan pelaku) dan keluarganya serta Kepala Desa Beganding Pelawi Sembiring Pelawi.

Bahwa, pelaku mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan menggulangi perbuatannya lagi dan korban sepakat berdamai secara kekeluargaan serta tidak ingin melanjutkannya ke ranah hukum. Keduanya juga membuat surat perdamaian dan surat pernyataan terkait restorative justice.

Pelaku dan Korban juga masih mempunyai hubungan kekeluargaan, Selanjutnya korban membuat Surat Permohonan Pencabutan Perkara / Laporan Pengaduannya ke Polsek Simpang Empat, ujar Kasi Humas Polres Tanah Karo.

Kepala Desa Beganding mengucapkan banyak terimakasih kepada Polres Tanah Karo dalam hal ini Polsek Simpang Empat, dimana telah memfasilitasi penyelesaian permasalahan warga masyarakat Desa Beganding melalui Restorative Justice (RJ).

Hal sama juga disampaikan oleh kedua belah pihak yang telah berdamai, keduanya mengucapkan terimakasih atas fasilitas dan mediasi yang dilaksanakan oleh Polsek Simpang Empat.(wan/TO)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size