Polres Batubara Amankan 5 Pelaku Penyeludupan 34 TKI Ilegal Tujuan Malaysia
BATUBARA, Tuntasonline.com - Satreskrim Polres Batu Bara berhasil mengamankan 5 pelaku penyeludupan 34 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tujuan malaysia, 1 diantaranya nahkoda kapal.
Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes melalui Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi mengatakan, dari hasil penggagalan keberangkatan 34 PMI ilegal di perairan Tanjung Tiram, Polres Batubara berhasil meringkus 5 pelaku, 4 orang sebagai agen dan 1 orang sebagai nahkoda kapal, Selasa (1/3/2022).
AKP Ferry menjelaskan, keempat pelaku sebagai agen yang telah diamankan, yakni, SMP (33) warga Jalan Karya Baru 1 Helvetia Timur, Medan. Wanita yang berstatus ibu rumah tangga ini perannya, mencari dan menampung calon PMI.
Rekannya, Br (34) warga Dusun I Binjai Serbangan Kecamatan Air Joman, Asahan. KM (39) warga Dusun I Kecamatan Silau Bonto, Asahan. AMD (18) warga Dusun I Desa Sukadame Barat, Kecamatan Pulo Bandring, Asahan. seluruhnya ditangkap ditempat tinggalnya masing masing.
Selain itu, ujar AKP Ferry, nakhoda perahu pengangkut PMI turut diamannkan, JS (27) warga Desa Guntung, Dusun IV Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara yang selama ini mengaku sebagai salah satu PMI.
Kelima tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) subs Pasal 10 subs Pasal 11 dari UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 subs Pasal 83 Jo Pasal 68 dari UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 dan Pasal 56 dari KUHPidana.(Zfn/TO).
- 72 views
Facebook comments