Skip to main content

Polemik Mutasi 208 Pejabat, DPRD Nunukan Panggil Baperjakat

Nunukan, TuntasOnline.id - Polemik mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan menjadi perhatian serius DPRD setempat. Untuk menelusuri persoalan tersebut, DPRD Nunukan menggelar rapat kerja bersama Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Ambalat I Kantor DPRD Nunukan, Selasa (28/4/2026), menghadirkan berbagai pihak terkait. Selain unsur DPRD dan Baperjakat, turut hadir BKPSDM serta sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang mengaku terdampak dari kebijakan mutasi pasca pelantikan 208 pejabat pada 7 April 2026.

Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Dr. Andi Mulyono, yang memimpin jalannya rapat menegaskan bahwa forum tersebut difokuskan untuk memperoleh penjelasan utuh terkait proses mutasi yang menuai kontroversi.

Ia menekankan, DPRD tidak dalam posisi menghakimi, melainkan ingin memastikan persoalan ini ditangani secara objektif dan menemukan jalan keluar yang tepat. Menurutnya, kepastian informasi penting untuk menjaga tata kelola pemerintahan tetap profesional sekaligus menjaga stabilitas birokrasi.

Dari pihak pemerintah daerah, Baperjakat melalui Asisten I Setkab Nunukan, Drs. H. M. Amin, memastikan bahwa seluruh tahapan mutasi telah dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Ia menjelaskan bahwa penataan jabatan dilakukan dengan mengacu pada sistem merit, mempertimbangkan kompetensi, kebutuhan organisasi, serta evaluasi kinerja aparatur.

Menurut Amin, kebijakan mutasi tersebut bukan didasarkan pada kepentingan pribadi, melainkan bagian dari upaya penyegaran birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Pemerintah daerah juga menolak anggapan adanya demosi dalam proses tersebut. Perpindahan jabatan, kata dia, tidak berkaitan dengan sanksi disiplin, melainkan merupakan penyesuaian struktur organisasi dan kebutuhan instansi.

Selain itu, ia menyebut seluruh proses mutasi telah melalui mekanisme administratif, termasuk konsultasi dan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Amin juga menguraikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, jabatan ASN terbagi menjadi dua kategori, yakni manajerial dan non-manajerial. Jabatan manajerial mencakup posisi yang memiliki fungsi kepemimpinan, sedangkan jabatan non-manajerial lebih berfokus pada keahlian teknis.

Ia menambahkan, perpindahan dari jabatan administratif ke jabatan fungsional tidak dapat diartikan sebagai penurunan jabatan, melainkan perubahan jalur karier yang setara dalam sistem kepegawaian.

Terkait 19 ASN yang dialihkan ke jabatan fungsional, Amin menegaskan keputusan tersebut telah melalui berbagai pertimbangan, mulai dari latar belakang pendidikan, kompetensi, hingga kebutuhan organisasi dan hasil evaluasi kinerja.

Meski demikian, pemerintah daerah mengakui bahwa perubahan jabatan dapat berdampak pada tambahan penghasilan pegawai (TPP), seiring dengan perbedaan klasifikasi jabatan.

Di sisi lain, perwakilan ASN yang menyampaikan keberatan, Mutiq Hasan Nasir, menyatakan bahwa persoalan yang mereka angkat bukan sekadar posisi jabatan, melainkan menyangkut aspek integritas dan harga diri sebagai aparatur negara.

Ia menyebut keikutsertaan pihaknya dalam rapat tersebut bertujuan untuk mendengar langsung penjelasan pemerintah sebagai bahan pertimbangan dalam langkah hukum yang tengah disiapkan.

Mutiq juga menyoroti peran BKN dalam proses mutasi tersebut. Ia mengisyaratkan kemungkinan langkah hukum terhadap BKN apabila terbukti telah mengeluarkan persetujuan teknis yang dinilai bermasalah.

Dalam forum tersebut, sejumlah anggota DPRD turut menekankan pentingnya aspek kepatutan dalam penempatan jabatan ASN. Mereka juga mengingatkan agar polemik ini tidak berkembang menjadi isu politis yang berpotensi memecah soliditas birokrasi.

DPRD turut menegaskan bahwa setiap ASN pada dasarnya harus siap ditempatkan di berbagai wilayah, termasuk daerah terpencil seperti Krayan dan Kabudaya, sebagai bagian dari pemerataan pelayanan publik.

Bagi ASN yang merasa dirugikan, DPRD membuka ruang untuk menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sesuai mekanisme yang berlaku.

Dari hasil rapat kerja tersebut, disimpulkan bahwa delapan ASN yang keberatan terhadap mutasi tetap akan melanjutkan proses hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN.

Facebook comments

Adsense Google Auto Size