Peredaran Narkoba di Aek Kanopan Lorong 6 Diduga Masih Eksis dan Kebal Hukum
Labuhanbatu | TuntasOnline.id - Peredaran narkoba di wilayah Kota Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), tepatnya di Jalan Kampung Baru, Lorong 6, Kecamatan Kualuh Hulu, semakin meresahkan masyarakat. Aktivitas tersebut diduga masih terus berlangsung dan terkesan kebal hukum.
Lokasi transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Kampung Baru, Lorong 6, yang disebut-sebut dikelola oleh seseorang berinisial W.W., diduga kuat telah lama menjadi pusat transaksi sekaligus tempat penggunaan narkoba.
Saat awak media berada di lokasi, terdengar informasi dari warga sekitar yang membenarkan adanya aktivitas jual beli narkoba di Lorong 6. Warga menyebutkan bahwa lokasi tersebut memang dikenal sebagai tempat transaksi narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media kemudian mengonfirmasi Kapolsek Kualuh Hulu melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp.
Dalam balasannya, Kapolsek menyampaikan bahwa pihak kepolisian bersama tim gabungan Unit Narkoba Polres Labuhanbatu telah melakukan penindakan di wilayah tersebut.
“Pagi, Pak. Kita sudah melakukan GSN ke daerah tersebut bersama gabungan Sat Narkoba dan sudah kita rilis. Terima kasih,” balas Kapolsek kepada awak media, Selasa (3/2/2026).
Namun, keterangan tersebut berbeda dengan kondisi di lapangan. Beberapa warga menyebutkan bahwa aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut masih berlangsung hingga saat ini.
“Biasa itu, Bang. Hanya formalitas kepolisian. Tapi Abang masuk saja ke gang itu, pasti terlihat ada meja dan para pembeli,” ujar seorang warga.
Warga juga berharap agar Kapolres maupun Kasat Narkoba yang baru dapat turun langsung ke lokasi guna melakukan penindakan secara tegas.
“Kami berharap Kapolres atau Kasat Narkoba yang baru bersama Polres Labuhanbatu bisa turun langsung ke lokasi untuk memberantas peredaran narkoba di sini,” pinta warga yang enggan disebutkan namanya kepada awak media, Selasa (3/2/2026).
(JS)
- 11 views
Facebook comments