Pengaman Proyek Gedung Diduga Raib, Inspektorat: Sedang Diselesaikan Secara Administratif
Lampung Barat, Tuntasonline.id – Dugaan raibnya pagar pengaman proyek pembangunan gedung di Kabupaten Lampung Barat, khususnya pada gedung perpustakaan, kini mendapat perhatian Inspektorat yang memastikan permasalahan tersebut sedang diupayakan penyelesaiannya secara administratif.
Puguh Sugandi, selaku Irbansus Inspektorat, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah memantau upaya penyelesaian permasalahan tersebut.
“Dalam minggu ini beberapa perangkat daerah terkait pagar pembatas proyek sedang dalam proses upaya menyelesaikan permasalahannya. Insyaallah dalam waktu yang tidak lama, permasalahan tersebut bisa diselesaikan secara konkrit,” ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (11/09/2025).
Lebih lanjut, Puguh menjelaskan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, dalam pekerjaan persiapan pembangunan gedung dan/atau pembongkaran bangunan memang dimungkinkan menghasilkan sisa bongkaran yang memiliki nilai ekonomi, seperti besi, seng, aluminium, atau barang dengan kandungan logam tinggi lainnya.
"Terhadap sisa bongkaran tersebut, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran selaku Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang menyerahkan sisa bongkaran kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Barat selaku Pengelola Barang Daerah,” jelasnya.
Mengacu pada Pasal 329 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, sisa bongkaran itu dapat dimanfaatkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain melalui proses penjualan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Jadi, dalam minggu ini beberapa perangkat daerah terkait sedang mengupayakan penyelesaian secara administratif sesuai ketentuan yang diatur dalam Permendagri 19/2016. Saat ini kami terus memonitor upaya yang dilakukan perangkat daerah terkait,” tambah Puguh.
Sementara itu, wartawan Tuntasonline mencoba memperjelas keberadaan pagar pembatas pembangunan gedung perpustakaan kepada mantan Kepala Dinas Perpustakaan, mengingat proyek tersebut berlangsung di masa kepemimpinannya. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanggapan, bahkan nomor WhatsApp wartawan diduga diblokir.
Di sisi lain, Ketua DPC Forkowap Lampung Barat menilai persoalan ini sangat miris.
“Permasalahan ini aneh, karena ada dua keterangan berbeda: apakah pagar itu termasuk barang habis pakai atau menjadi aset Pemkab Lampung Barat. Tapi apa pun istilahnya, meskipun disebut barang habis pakai, pagar itu menggunakan anggaran negara sehingga harus jelas peruntukannya, tidak boleh raib seperti siluman,” tegasnya.
Ia menambahkan, organisasi sosial kontrol seperti Forkowap akan terus mengawal kasus ini.
“Kami akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan mendesak agar pihak-pihak terkait yang terlibat dalam pembangunan tersebut segera dipanggil,” tutup Ketua DPC Forkowap Lampung Barat.
(WN)
- 90 views
Facebook comments