Pemkab Lampung Barat Gelar Bimtek Statistik Sektoral
Lampung Barat, TuntasOnline.id -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar bimbingan teknis statistik sektoral tahun 2024i yang berlangsung di Aula Pakuwon, Bappeda Lampung Barat pada Rabu (23/10)/2024).
Bimbingan teknis (Bimtek) tersebut dibuka Kepala Diskominfo Lampung Barat, Munandar, S.Sos., yang diwakilkan Sekretarisnya, Indrayani, M.Pd.
Bimtek itu dihadiri 28 peserta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah Lampung Barat dengan menghadirkan narasumber Rangga Aditya Nugraha, SST, ME., selaku Statistik Ahli Muda yang juga ketua Tim Statistik Sektoral Badan Pusat Statistik (BPS) Lampung Barat,
Perlu diketahui, statistik sektoral merupakan data-data prioritas yang dimiliki oleh setiap instansi/dinas baik berupa data ekonomi, pertanian, perkebunan, kependudukan, kesehatan dan masih banyak lainnya.
Dimana data statistik sektoral ini pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah dan tugas pembangunan sesuai dengan tupoksi bagi setiap organisasi pemerintah daerah.
Hal itu sesuai yang disampaikan Indrayani selakau Sekretaris Diskominfo Lampung Barat dalam kegiatan tersebut.
“Kegiatan bimbingan teknis statistik sektoral kabupaten Lampung Barat tahun 2024 sebagai upaya agar peserta paham dan mengerti apa itu statistik sektoral,” ucapnya.
“Selain itu agar mengetahui siapa saja yang terlibat dalam penyelenggara statistik sektoral, memahami tata cara penyelenggaraan statistik sektoral dan memahami pentingnya statistik sektoral dalam pembangunan,” tambahnya.
Untuk itu, lanjut Indrayani, dalam mewujudkan pembangunan yang baik, akuntabel dan berkesinambungan sesuai dengan cita-cita dan harapan masyarakat Indonesia dan kabupaten Lampung Barat khususnya, maka perlu ‘satu data’ dalam pembangunan .
Menurutnya, satu data ini sangat penting karena data akan menjadi dasar dan bahan pertimbangan pemerintah dalam mengambil suatu keputusan/kebijakan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia.
Indrayani menyampaikan, terdapat tiga indikator untuk mengarahkan Indonesia dalam satu data atau menjadikan Lampung Barat satu data.
Indikator tersebut ialah, pertama, satu standar data yakni satu sumber informasi data. kedua, satu metadata yaitu informasi terstruktur mengenai data misalnya siapa yang membuat data, tahun pembuatan data, metode yang digunakan, variabelnya apa saja, sehingga nantinya memungkinkan tidak ada survei atau kegiatan pengumpulan data yang sama.
“Sedangkan yang ketiga, terakhir adalah satu portal data, sehingga data-data yang dikumpulkan oleh seluruh opd nantinya akan dikumpulkan dan dikompilasi oleh satu OPD,” pungkasnya
(WN)
- 16 views
Facebook comments