LSM Lippan Pantau Harga Eceran Lpg 3 Kg
Kaur, Tuntasonline.com - Di tengah pandemi Virus Covid-19 banyak masyarakat yang mengeluhkan akan tingginya harga jual Lpg 3 kg padahal harga di agen dan pangkalan di jual tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), menyikapi ini LSM Lippan melakukan pemantauan harga di beberapa titik pangkalan Lpg.
Di lapangan harga jual gas elpiji 3 kg melambung tinggi bahkan ada harga yang sampai 35 ribu apa lagi mau mendekati hari lebaran kebutuhan gas elpiji 3kb meningkat drastis,banyak oknum penjual memanfaatkan momen lebaran ini untuk meningkatkan harga jual gas elpiji 3kg.
Ketua DPC LSM Lippan jaya Kabupaten Kaur Asef Rianto mengatakan "kami sudah mengecek harga yang ada di pangkalan,harga jual nya ada yang sesuai denga HET tetapi ada juga bebrapa pangkalan menjual dengan harga di atas HET, yang lebih mirisnya lagi kalau ada pengecekan dari aparat penegak hukum pangkalan ini menjual sesuai harga HET,ini sangat kami sayangkan. Akan tetapi yang lebih kami sayang kan menurut keterangan warga harga jual gas elpiji 3kg di warung-warung melambung tinggi hingga mencapai harga 35 ribu,kami selaku lembaga kontrol, meminta kepada aparat penegak hukum utuk menertibkan pangkalan ataupun warung-warung yang menjual gas elpiji 3 kg melebihi HET untuk di tindak tegas".
"Karna saat ini pandemi Virus Covid-19 keuangan masyarakat tidak setabil, kalau harga eceran gas elpiji 3kg juga di naikkan masyarakat pasti merasa terbebani, dari kami LSM Lippan jaya telah melakukan investigasi di beberapa kecamatan terkait laporan beberapa warga dan hasilnya benar harga yang ada di warung-warung mulai dari 30-35 ribu tentu nya harga ini melebihi HET yang telah di tentukan,kami berharap kepada penegak hukum untuk menindak oknum-oknum ini" jelas Asef Rianto.
Sedangkan Kapolres Kaur AKBP Puji Prayetno S.I.K MH mengatakan "Kami menghimbau kapada seluruh pangkalan elpiji yang ada di Kabupaten Kaur agar kiranya mundistribusikan gas elpiji 3 kg sesuai dengan aturan yang berlaku, apabila masih ada pangkalan yang menjual gas elpiji 3 kg yang melebihi dengan harga Harga Eceran Tertinggi (HET), sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Kaur, itu merupakan perbuatan tindak pidana, dan apabila nantinya masih di temukan dilapangan, kalau masih ada pangkalan yg menjual melebihi harga HET serta menditribusikan elpiji 3 kg tidak sesuai dengan aturan maka saya Kapolres kaur akan menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas AKBP Puji Prayetno S.I.K MH.
"Selain dari pada itu kami dari polres kaur selalu mengantisipasi apabila di kemudian hari terjadinya pelanjokan harga gas elpiji,maka dari itu kami dari penegak hukum akan tetap melakukan pengawasan, bahkan kami juga bekerjasama dengan dinas perindagkop Kabupaten Kaur untuk mengecek dan mengantisipasi pelonjakan harga gas elpiji," tutup AKBP Puji Prayetno S.I.K MH.(HZ)
- 172 views
Facebook comments