Skip to main content
Ketua DPD Lsm Pisod Labuhanbatu raya Ir Syafrizal Siregar (Buyung)

Pisod Sesalkan Dugaan Pungli Personil Polres Labuhanbatu

Labuhanbatu, Tuntasonline.com - Ketua DPD Lsm Pisod Labuhanbatu raya Ir, Syafrizal Siregar (Buyung) menyesalkan atas tindakan salah satu Personil Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Unit UPPA Polres Labuhanbatu yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada Ays (33) warga Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

"Saya sangat menyesalkan atas tindakan sat reskrim polres Labuhanbatu unit UPPA yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada Ays (33) Warga Labuhanbatu Selatan (Labusel) yang terjaring operasi pekat pada rabu malam (16/10/2019)  di wisma Royal Jalan Ahmad Yani Rantau Prapat Kabupaten Labuhanbatu," Jelas yang di katakan oleh Ir, Syafrizal siregar yang juga sebagai Kepala Biro Media Buser Labuhanbatu Raya di ruang kerjanya Jalan Meranti Kelurahan Padang Matinggi Kabupaten Labuhanbatu Minggu (20/10/2019).

Lebih lanjut, Syafrizal menjelaskan, salah satu tugas kepolisian yang selalu mendapat perhatian adalah tugas dalam rangka menegakkan hukum, sebagai penegak hukum, polisi merupakan bagian dari jajaran sub sistem peradilan pidana dan polisi merupakan pintu gerbang bagi para pencari keadilan. 

"Sebagai penegak hukum tugas kepolisian telah di atur secara tegas dalam ketentuan pasal 14 ayat 1 undang undang nomor 2 tahun 2002  tentang kopolisian republik indonesia sehingga polisi memiliki tugas pokok untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, bukan malah sebaliknya yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) yang di lalukan oleh salah seorang anggota sat reskrim polres Labuhanbatu unit UPPA," terangnya.

"Dimana lagi letak kepercayaan masyarakat kepada pihak kepolisian resort (Polres)  Labuhanbatu yang diduga tidak menjalankan tugas pungsi dan pokok sebagai salah satu  penegak hukum yang telah diatur secara tegas dalam ketentuan pasal 14 ayat 1 undang undang nomor 2 tahun 2002  tentang kopolisian republik indonesia, Saya berharap kepada petinggi petinggi kepolisian republik indonesia agar menindak tegas personil apabila terbukti melakukan kesalahan baik pungutan liar (pungli) maupun kesalahan lain nya untuk menjaga nama baik  polri di mata masyarakat terkhusus Polres Labuhanbatu," tandasnya.

Dilansir dengan pemberitaan sebelumnya di salah satu media online, bahwa Ays (33) warga Labuhanbatu Selatan (Labusel) mengaku sempat tawar-menawar kepada oknum penyidik dengan menawarkan uang senilai Rp.400.000, namun mereka malah mengucapkan Rp. 10.000.000 (10) Juta pun uang kau gak bisa kau keluar, mendengarkan itu aku langsung menawarkan kembali dengan nilai sebesar 1 Juta dan langsung di iyakannya,” akui (Ays).

Sementara itu kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat SIK,MH Saat di konfirmasi wartawan lewat pesan Via What App mengatakan.

" Kalo terbukti kita tindak," ucapnya dengan singkat (SR/Team)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size