Bupati Nunukan Sampaikan Nota Keuangan P-APBD Tahun 2026
Nunukan, TuntasOnline.id - Bupati Nunukan H. Irwan Sabri menyampaikan Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan.
Rapat paripurna tersebut digelar di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan dan dihadiri Ketua dan Wakil Ketua beserta anggota DPRD Kabupaten Nunukan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para asisten, kepala badan, dinas, kantor dan bagian, camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan, pejabat TNI/Polri, kepala instansi vertikal, pimpinan BUMN/BUMD, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, organisasi wanita serta para pimpinan partai politik di Kabupaten Nunukan.
Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2026 merupakan kelanjutan dari rangkaian pembahasan yang telah dilakukan Pemerintah Daerah bersama DPRD, termasuk pembahasan Rancangan KUA-PPAS yang baru saja diselesaikan.
Dalam Rancangan Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah sebelum perubahan sebesar Rp1.830.737.529.329,67. Setelah perubahan menjadi Rp1.769.604.571.660,47, sehingga berkurang sebesar Rp61.132.957.669,20.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebelum perubahan sebesar Rp165.607.228.878,47 dan setelah perubahan menjadi Rp117.208.419.292,47. Dengan demikian, PAD berkurang sebesar Rp48.398.809.586.
Sementara pendapatan transfer sebelum perubahan sebesar Rp1.651.954.642.746,20 dan setelah perubahan menjadi Rp1.640.593.266.460,00, atau berkurang sebesar Rp11.361.376.286,20.
Pada sisi belanja daerah, sebelum perubahan sebesar Rp2.056.179.150.258,87 dan setelah perubahan menjadi Rp1.979.000.113.560,35, atau berkurang sebesar Rp77.179.036.698,52.
Belanja operasi sebelum perubahan sebesar Rp1.288.425.439.284,86 dan setelah perubahan menjadi Rp1.349.567.849.091,19, atau bertambah sebesar Rp61.142.409.806,33.
Sedangkan belanja modal sebelum perubahan sebesar Rp511.805.795.874,01 dan setelah perubahan menjadi Rp417.941.003.161,60, atau berkurang sebesar Rp93.864.792.712,41.
Dengan jumlah pendapatan dan belanja tersebut, Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2026 mengalami defisit sebesar Rp209.395.541.899,88.
Untuk pembiayaan, penerimaan pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp228.441.620.929,20 dan berkurang sebesar Rp16.046.079.029,32. Sementara pengeluaran pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp3.000.000.000.
Bupati Nunukan H. Irwan Sabri mengatakan, Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 berpedoman pada alokasi pendapatan, belanja dan pembiayaan sesuai hasil kesepakatan bersama atas KUA-PPAS yang telah dibahas sebelumnya.
“Rancangan Perubahan APBD tahun 2026 berpedoman pada jumlah alokasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan sesuai hasil kesepakatan bersama atas KUA-PPAS yang telah dibahas sebelumnya,” ujar Irwan Sabri.
Ia berharap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan lancar, efektif dan efisien hingga tercapai persetujuan bersama.
“Demikian gambaran umum penyampaian pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2026 yang dapat beliau sampaikan. Semoga pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD yang akan kita laksanakan bersama ini dapat berjalan lancar, efektif dan efisien sehingga tercapai persetujuan bersama atas Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2026,” katanya.
Selanjutnya, hasil persetujuan tersebut dapat segera disampaikan kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Utara untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Selanjutnya hasil persetujuan tersebut dapat segera disampaikan kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Utara untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.(Sarif/Nnk/TuntasOnline.id)
- 3 views
Facebook comments