121 BPKB Randis Milik Pemkab Lampung Barat Belum Diketahui Keberadaannya
Lampung Barat,Tuntasonline.id - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait 121 Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat hingga kini masih menyisakan tanda tanya. Keberadaan sejumlah BPKB tersebut belum diketahui secara pasti dan proses penelusurannya masih berlangsung.
Hal tersebut terungkap saat Tuntasonline kembali meminta informasi terkait sejauh mana progres penelusuran terhadap temuan BPK tersebut kepada Kepala Bidang Barang Milik Daerah (BMD).
Selain menanyakan keberadaan BPKB, Tuntasonline juga mempertanyakan apakah kendaraan dinas yang tercatat dalam temuan tersebut telah dikembalikan bersama dokumennya.
Kepala Bidang BMD, Budi Rahayu, saat dikonfirmasi Tuntasonline pada Senin (31/8/2026), mengatakan bahwa hingga saat ini baru Pengadilan Negeri Liwa yang mengembalikan BPKB kendaraan dinas.
"Iya, baru Pengadilan Negeri Liwa Lampung Barat yang mengembalikan BPKB-nya. Kalau unitnya tetap dengan mereka, cuma BPKB-nya saja yang diserahkan, Mas," ujar Budi.
Tuntasonline kemudian menanyakan apakah kendaraan yang dimaksud merupakan kendaraan roda empat (R4) atau roda dua (R2).
Budi menjelaskan bahwa pihaknya masih perlu melakukan pengecekan data lebih lanjut dengan bidang akuntansi untuk mencocokkan data internal Pemkab Lampung Barat dengan hasil temuan BPK.
"Ke bidang akuntansi, minta buku lengkap hasil temuan BPK-nya. Mudah-mudahan besok sudah ada," katanya.
Menurut Budi, terdapat perbedaan antara data yang dimiliki pihaknya dengan jumlah kendaraan yang tercantum dalam temuan BPK. Data internal yang dimilikinya mencatat sebanyak 117 kendaraan, sementara dalam temuan BPK disebutkan terdapat 121 BPKB yang belum diketahui keberadaannya.
"Karena kalau data kami cuma 117, bukan 121. Dan rincian kendaraannya kan belum ada, Mas, R4 atau R2, terus nomor polisinya berapa. Makanya mau cross-check itu dulu," jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan memastikan terlebih dahulu penyebab adanya perbedaan jumlah data tersebut.
"Karena di data kami 117 kok BPK bisa mengeluarkan 121. Akan kami cek dulu bedanya di mana," terang Budi.
Saat ditanya mengenai koordinasi antara Kepala Badan dan Kepala Bidang terkait persoalan tersebut, Budi memastikan bahwa koordinasi tetap dilakukan.
"Ya koordinasi lah, Mas. Masa enggak," jawabnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lampung Barat belum memberikan tanggapan terkait temuan tersebut.
Perbedaan data antara catatan internal Pemkab Lampung Barat dengan hasil temuan BPK juga membuat persoalan 121 BPKB kendaraan dinas tersebut masih menjadi tanda tanya. Publik kini menunggu kejelasan mengenai jumlah sebenarnya, rincian kendaraan, nomor polisi, serta keberadaan BPKB maupun unit kendaraan yang dimaksud.
(WN)
- 8 views
Facebook comments