Dewan Tanggamus Desak Penegakan Hukum atas Kredit Macet BPRS Rp3 Miliar
TANGGAMUS, TuntasOnline.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus mendesak manajemen Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) PT BPR Syariah Tanggamus (Perseroda) segera mengambil langkah hukum atas kredit bermasalah yang nilainya mencapai hingga sekitar Rp3 miliar.
Anggota DPRD Tanggamus , Hi. Nuzul Irsan, menilai lambannya penanganan kredit macet tersebut berpotensi menimbulkan kerugian daerah, mengingat dana yang belum tertagih merupakan aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) Tanggamus.
Menurut Nuzul, sebagian besar pembiayaan bermasalah tersebut telah jatuh tempo lebih dari satu dekade. Namun, upaya penagihan baru dilakukan secara serius melalui somasi pada tahun 2024. Bahkan, banyak nasabah yang kini sudah tidak lagi menjalin komunikasi dengan pihak BPRS.
“Ini pembiayaan yang sudah lebih dari 10 tahun tidak jelas penyelesaiannya. Seharusnya somasi dilakukan sejak awal dan dilanjutkan dengan langkah hukum. Kita bicara uang negara, bukan uang pribadi,” kata Nuzul, Selasa (3/2/2026).
Ia menjelaskan, secara prosedural, apabila somasi telah dilakukan hingga tiga kali dan tidak ada itikad baik dari nasabah, maka BPRS wajib menempuh jalur hukum. Mengingat status BPRS sebagai bank syariah, penyelesaian sengketa pembiayaan semestinya diajukan ke Pengadilan Agama.
Setelah ada putusan pengadilan, baru bisa ditentukan langkah lanjutan, apakah agunan disita dan dilelang. Tujuan akhirnya jelas, bagaimana aset daerah ini bisa kembali,” ujarnya.
Nuzul menegaskan, dana sebesar Rp3 miliar tersebut merupakan bagian dari kekayaan daerah yang harus dipertanggungjawabkan pengelolaannya. Oleh karena itu, ia meminta direksi BPRS menunjukkan komitmen dan langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan kredit macet tersebut.
Ia juga memberi sinyal tegas akan mendorong evaluasi manajemen apabila tidak ada progres nyata hingga tahun 2026.
“Jika tidak ada tindakan serius, saya akan meminta Bupati melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk kemungkinan pergantian direksi. Yang terpenting bagi kami, uang daerah ini harus kembali ke kas Pemda Tanggamus,” tegasnya.(ANR)
- 45 views
Facebook comments