Skip to main content

SEPRakyat Minta Penegak Hukum Tindak Tegas Pemilik Galian Tanah Urug Berizin Tidak Lengkap

Labuhanbatu | TuntasOnline.id - Ketua Umum Perkumpulan Sentral Elemen Pejuang Rakyat (SEPRakyat), Ramses Sihombing, meminta aparat penegak hukum menindak tegas pemilik galian C tanah urug yang diduga beroperasi tanpa kelengkapan izin di wilayah Aek Matio, tepatnya di titik Rambe, Kelurahan Silondrung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Ramses menegaskan bahwa aktivitas penambangan tanah urug yang tetap berjalan meskipun tidak memiliki dokumen perizinan lengkap merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan dan lingkungan hidup.

Menurutnya, dalam ketentuan hukum yang berlaku, Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) bukan satu-satunya syarat untuk melakukan kegiatan operasi produksi. Pelaku usaha wajib melengkapi dokumen perencanaan penambangan serta dokumen lingkungan, seperti UKL-UPL atau AMDAL, dan memperoleh persetujuan lingkungan. Tanpa dokumen tersebut, izin dinilai belum efektif dan kegiatan produksi tidak dibenarkan secara hukum.

“Apabila kegiatan pengerukan dan pengangkutan material tetap dilakukan sementara dokumen lingkungan belum disahkan, maka hal tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran hukum,” ujar Ramses, Kamis (30/1/2026).

Ia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku usaha yang menjalankan kegiatan tanpa izin lingkungan dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga tiga tahun dan denda maksimal Rp3 miliar. 

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), aktivitas penambangan tanpa izin yang efektif juga dapat dikenai sanksi pidana yang lebih berat.

Ramses menilai praktik tersebut sebagai bentuk pembiaran terhadap potensi kerusakan lingkungan, ancaman keselamatan masyarakat, serta pelemahan supremasi hukum. Menurutnya, negara tidak boleh kalah oleh kepentingan ekonomi segelintir pihak.

Oleh karena itu, SEPRakyat mendesak aparat penegak hukum, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Dinas Lingkungan Hidup untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas penambangan di lokasi tersebut, melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kelengkapan dokumen perizinan, serta menindak tegas pelaku usaha apabila terbukti melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Di akhir pernyataannya, Ramses menegaskan bahwa SEPRakyat akan terus mengawal persoalan ini dan tidak segan melaporkannya secara resmi apabila penegakan hukum tidak dilakukan secara adil dan transparan.

Tags

Facebook comments

Adsense Google Auto Size