DTPH Lambar Sosialisasikan Asuransi Pertanian, Simak Ulasannya
Lampung Barat, TuntasOnline.id - Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Lampung Barat mendorong para Petani sosialisasikan Program Bantuan Premi AUTP Tahun Anggaran 2025.
Asuransi Pertanian Program Pemerintah merupakan Perlindungan petani merupakan amanat bangsa yang dituangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, khususnya pelaksanaan strategi perlindungan petani melalui Asuransi Pertanian sebagai strategi ketujuh.
Tujuan Asuransi Pertanian Program Pemerintah Sesuai amanat UU Nomor 19 Tahun 2013, Asuransi Pertanian adalah salah satu dari 7 Instrumen Perlindungan Petani dari kerugian akibat Gagal Panen.
Kriteria peserta dan lahan yang bisa mendapatkan asuransi pertanian diantaranya :


Adapun manfaat Asuransi Pertanian :
- Memperoleh ganti rugi keuangan sebagai modal kerja
- Meningkatkan aksesibilitas kepada sumber pembiayaan
- Mendorong petani untuk menggunakan input produksi sesuai anjuran usaha tani yang baik
Alur pendaftaran dan proses klaim sebagai berikut


- 35 views
Facebook comments