Skip to main content
T

Jaringan Shabu Internasional Digulung Polres Tanah Karo

KARO, TuntasOnline.Com - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tanah Karo, berhasil mengamankan Tiga tersangka yang diduga bandar sabu jaringan internasional, dengan berat 9 kg dengan nilai jual  lebih kurang Rp 9 miliar , yang diamankan pada Minggu (31/3) di wilayah hukum Polres Tanah Karo.

"Terbongkar nya jaringan sabu internasional tersebut oleh Satres Narkoba Polres Tanah Karo bermula dari mengamankan tersangka pertama, Suparno warga Kecamatan Merek, Kabupaten Karo yang awal mula nya memiliki sabu 9 kg dengan nilai jual Rp 9 miliar.

Suparno mendapatkan sabu tersebut dari salah satu bandar sabu yang sampai sekarang masih buron Satres Narkoba," ucap Kapolres Tanah Karo, AKBP Benny R Hutajulu, didampingi Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman dalam siaran pers nya, Selasa (9/4) jam 14.00 WIB

Benny mengutarakan, guna mengkelabui petugas Suparno menyimpan sabu tersebut di bawah tanah, yang ditanam nya dengan mengunakan goni karung sembari menunggu pembeli. 

Dari 9 kg sabu itu sudah dijual tersangka Suparno kepada dua tersangka lainnya, yaitu 1 kg dibeli tersangka Agusetiawan alias Wawan, yang diamankan petugas di Provinsi Riau Daratan/Dumai. Serta 1 kg lagi dimiliki tersangka Krisno yang diamankan petugas di wilayah Kabupaten Simalungun.

"Ketiga tersangka melanggar pasal undang-undang RI, nomor 35 tahun 2019 tentang kepemilikan narkoba, dan melawan hukum. Dimana tersangka  menawarkan, menjual, membeli, menerima dan sebagai perantara dimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2. Dengan ancaman penjara seumur hidup dan hukuman mati" imbuhnya.(Rekro Trgn)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size