Skip to main content
Ilustrasi

Diduga Oknum Aparat Desa Lakukan Pungli Distribusi E-KTP

Karawang, TuntasOnline.com - Warga keluhkan dengan adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang mewarnai distribusi E-KTP yang dilakukan oknum aparat Desa Karangjaya, Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang, pada Hari Rabu (20/03/19).

Dikatakan inisial CA, warga Dusun Karangjati, Desa Karangjaya, Kecamatan Pedes, besar pungutan yang dilakukan bervariasi, antara Rp 50 ribu sampai Rp 70 ribu per orangnya. Lebih parahnya bagi warga yang tidak membayar, E-KTP warga ditahan dan tidak diberikan meskipun sudah selesai tercetak.

"Katanya gratis, tetapi kenyataannya warga tetap harus membayar saat akan mengambil E-KTP di Kantor Desa Karangjaya,"ungkapnya, kepada Wartawan TuntasOnline.com waktu dihubungi Via Seluler, pada Hari Rabu (20/03/19).

Lanjut ia, mengatakan adanya pungutan tersebut sangat memberatkan termasuk warga lainnya. Tetapi karena E-KTP sangat diperlukan dengan terpaksa dirinya membayar kepada aparatur Desa tersebut. Diakuinya, alasan oknum aparat Desa tersebut meminta uang ke warga untuk biaya operasional.

"Pebuatan E-KTP tersebut hasil dari awal saya ikut perekaman kolektif tahun 2018 silam, sehingga saya rasa tidak perlu saya kasih uang bensin atau apa, karena setahu saya itu gratis,"ucapnya.

Senada dikatakan (CA), inisial (KP), juga warga Dusun Karangjati, Desa Karangjaya, Kecamatan Pedes, mengatakan hal serupa. Dirinya juga mengaku dipungut biaya sebesar Rp 50 ribu oleh oknum aparatur desa ketika hendak mengambil E-KTP nya.

"Mengenai biaya yang dibebankan sama pak seperti warga lainnya, kami juga diminta Rp 50 ribu untuk mendapatkan E- KTP saya,"terangnya.

Merujuk pada UU No.24/2013 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 95B sangat jelas menegaskan bahwa “setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT Instansi Pelaksana dan Instansi Pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada Penduduk dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 79A dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 75 juta”.

Sementara sampai berita ini terbit, baik Kepala Desa Karangjaya, maupun Camat Pedes, belum memberikan keterangan karena tidak bisa dihubungi, demikian.(Sule)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size