Skip to main content

2 Anggota PAW DPRD Batu Bara Dilantik

BATU BARA-Tuntasonline.id - Ketua DPRD Baru Bara M. Syafi'i, SH resmi melantik dua Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Fraksi PDI-Perjuangan. Pelantikan dilaksanakan pada saat Rapat Paripurna Istimewa pengucapan sumpah PAW Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara sisa masa jabatan 2019-2024, Senin (27/3/2023).

Kedua PAW yang dilantik menjadi anggota DPRD Batu Bara yakni Rizal Syahreza menggantikan Alm. Ruslan karena telah meninggal dunia beberapa waktu lalu. Kemudian Amir Tan menggantikan Dian Suwartono yang telah mengundurkan diri.

Pengambilan sumpah sesuai Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara nomor : 188. 44 / 245 / KPTS / 2023 tanggal 24 Maret 2023 dan nomor  : 188. 44 / 246 / KPTS / 2023 tanggal 24 Maret 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Batubara.

Sementara itu, berdasarkan Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, bahwa Penggantian Antar Waktu dilakukan, apabila anggota DPRD Kabupaten/Kota meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota.

Ketua DPRD Batu Bara M. Safi’i mengucapkan selamat kepada Rizal Syahreza dan Amir Tan yang baru saja dilantik dan berharap bisa membawa aspirasi masyarakat agar lebih baik di masa yang akan datang.

Bupati Batu Bara, Ir. Zahir, M. Ap berharap setelah lengkapnya anggota DPRD Batu Bara maka bisa meningkatkan sinergitas yang baik antara legislatif dengan eksekutif.

"Sebelum PAW dilakukan anggota dewan berjumlah tiga puluh tiga orang dan telah diangkat dua orang. Hari ini sempurna, sehingga kesempurnaan ini melengkapi kinerja antara legislatif dan eksekutif," ucap Zahir. (Zfn/TO)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size