Laporan Dugaan Menghambat Kerja Wartawan Media Online Masih Tahap Pengembangan
Bengkulu,TuntasOnline.Com - Terkait Laporan AR selaku wartawan yang diduga Menghambat Kerja yang dilakukan oleh Kepala Tukang Pekerja PT.Nindya Citra Hutama selaku Kontraktor Pelaksana ke Polda Bengkulu, masih dalam tahap pengembangan hasil Penyelidikan,Rabu (15/8).
Menurut Rujukan Polisi Nomor :LP-B/813/VIII/2018/S.SPKT, tanggal 08 Agustus 2018 tentang dugaan Tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dalam pasal 335 KUHPidana dan atau UU Pers No 40 Tahun 1999.
Kapolda Bengkulu Brigjen Pol. Coki Manurung,SH,M.Hum melalui atas nama Dir Reskrimum Polda Bengkulu Kasubdit I/Kamneg Haerudin,SH menyampaikan melalui surat bahwa Laporan/ Pengaduan Suadara (Ardian Darsah,Red) telah kami tindak lanjuti dengan melakukan langkah-langkah penyidikan guna mencari titik terang suatu tindak pidana yang telah saudara laporkan dan sampai Dengan saat ini kami masih melakukan proses penyidikan kasus tersebut.
"melalui surat bahwa Laporan/ Pengaduan Suadara telah kami tindak lanjuti dengan melakukan langkah-langkah penyidikan guna mencari titik terang suatu tindak pidana yang telah saudara laporkan dan sampai Dengan saat ini kami masih melakukan proses penyidikan kasus tersebut",ujar Kasubdit I/Kamneg Haerudin,SH melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan.(Cw3)
- 84 views
Facebook comments