Meski Tuai Polemik, KPU Provinsi Bengkulu Tetap Pegang Teguh PKPU No 20
Bengkulu, TuntasOnline.Com - Terkait banyaknya Pro dan Kontra dari PKPU No 20 Tahun 2018, KPU Provinsi Bengkulu tetap memegang teguh komitmen yang ada didalamnya. Karena selama PKPU tersebut berlaku maka selama itu pula KPU mempertahankan.
Hal ini diungkapkan Irwan Saputra Ketua Komisioner KPU Provinsi Bengkulu pada Sabtu Malam (21/07). Sebelumnya kabar tidak sedap terendus oleh awak media terkait adanya Bacaleg yang diduga mantan Napi Koruptor. Hal ini memang dibenarkan olehnya dan pihaknya akan tetap menyeleksi sesuai ketentuan yang ditetapkan KPU RI.
"KPU Provinsi akan melakukan penelitian dan klarifikasi, dengan merujuk ke PKPU 20, jika terbukti maka akan dicoret/dibatalkan sebagai calon" pungkasnya.
Terkait polemik PKPU No 20 Tahun 2018, pihaknya akan tetap pegang komitmen tersebut selama PKPU tersebut berlaku.
"KPU Provinsi hanya sebagai pelaksana regulasi, selama PKPU 20 masih berlaku maka kami akan melaksanakannya" tegas Irwan.
Untuk diketahui bersama, KPU telah menerbitkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dalam aturan tersebut, pada pasal 4 ayat 3 disampaikan Partai Politik yang melaksanakan seleksi calon legislatif tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi.
Selain itu, dalam Pasal 6 ayat 1 huruf (e) partai politik juga harus menandatangani dan melaksanakan pakta integritas terkait ketentuan pasal 4 ayat 3 tersebut.
Sementara syarat bakal calon anggota legislatif, sesuai dengan pasal 7, huruf g, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. (ReTra)
- 75 views
Facebook comments