Mantan Eks Koruptor Masuk Daftar Bacaleg, Publik Bengkulu Tagih Komitmen KPU Provinsi Bengkulu
Bengkulu, TuntasOnline.Com - Dirilisnya Daftar Nama Bacaleg sementara DPRD Provinsi Bengkulu sempat menghebohkan publik Bengkulu, pasalnya terdapat nama yang merupakan mantan napi Korupsi (Eks Koruptor). Namun dibalik hal tersebut publik Bengkulu menanti komitmen yang keluar dari KPU Provinsi Bengkulu yang akan memegang teguh PKPU No 20 Tahun 2018.
Nama yang tersorot tersebut adalah Ahmad Zarkasi, dari data yang diterima tuntasonline.com dari daftar Bacaleg sementara itu tertulis nama Ahmad Zarkasi yang maju 'Nyaleg' di DPRD Provinsi Bengkulu Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Bengkulu dibawah naungan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang bernomor urut satu.
Dilansir dari laman www.jpnn.com Ahmad Zarkasi pada periode 1999-2004 pernah terjerat kasus korupsi berjamaah saat itu dirinya diganjar dengan vonis 6 bulan pidana penjara oleh Majelis Hakim. Pada tahun 2010, Ahmad Zarkasi dijebloskan ke penjara bersama beberapa anggota DPRD Kota lainnya. Selain itu, Ahmad Zarkasi pun juga pernah terlibat kasus pencemaran nama baik saat dirinya masih menjadi anggota DPRD Kota Bengkulu 2002 lalu.
Pada pemberitaan sebelumnya,Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra menjelaskan bahwa pihaknya akan tetap menyeleksi sesuai ketentuan yang ditetapkan KPU RI dan akan tetap pegang komitmen tersebut selama PKPU tersebut berlaku.
“KPU Provinsi akan melakukan penelitian dan klarifikasi, dengan merujuk ke PKPU 20, jika terbukti maka akan dicoret/dibatalkan sebagai calon. KPU Provinsi hanya sebagai pelaksana regulasi, selama PKPU 20 masih berlaku maka kami akan melaksanakannya,” ungkapnya dalam Via WhatsApp pada Sabtu (21/07).
Untuk diketahui bersama KPU RI di Jakarta, Ketua KPU RI Arief Budiman telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten atau kota pada Sabtu 30 Juni 2018 lalu. Dengan demikian, secara resmi KPU tetap melarang mantan narapidana kasus korupsi mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif dalam Pemilu 2019 mendatang.
Dalam PKPU tersebut mengatur larangan mantan koruptor berpartisipasi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019. Aturan tersebut tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi “Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi,”.
Minggu (1/7/2018) lalu, dengan ditetapkannya Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, maka ketentuan tentang larangan eks koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif sudah bisa diterapkan pada masa pendaftaran bakal caleg yang telah dibuka sejak tanggal 4-17 Juli 2018 kemarin.
Setelah Komitmen yang terlontar dari KPU RI dan KPU Provinsi Bengkulu yang menyatakan menguguh tinggi PKPU No 20 Tahun 2018 tersebut, Publik Bengkulu menunggu komitmen KPU Provinsi Bengkulu karena adanya nama eks koruptor dalam rilis Bacaleg sementara. (ReTra)
- 210 views
Facebook comments