Disahkannya Perda Perlindungan Anak, Foritha : Ini Akan Menguatkan 5 Hak Dasar Anak
Bengkulu, tuntasonline.com - Disahkannya Perda Perlindungan Anak oleh DPRD Provinsi Bengkulu pada Rapat Paripurna Senin siang, (30/04). Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Bengkulu (P3APPKB) Foritha Ramadhani Wati menilai hal tersebut menguatkan langkah P3APPKB untuk memperjuangkan 5 Hak Pokok Anak.
Saat ditemui setelah menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu Kadis P3APPKB Provinsi Bengkulu ini mengaku senang dan mengapresiasi langkah DPRD Provinsi Bengkulu mengesahkan Perda Perlindungan Anak.
"Pengesahan Perda ini merupakan simbol bahwa Pemerintah siap berkomitmen bersama untuk memperjuangkan hak anak, kita telah bahas hal ini bersama komisi 4 dan instansi yang terkait serta telah diuji publik" jelasnya.
5 Hak Dasar yang disebutkan antara lain :
- Hak Identitas
- Hak Asuh
- Hak Pendidikan
- Hak Kesehatan
- Hak Perlindungan.
Beliau juga menambahkan pihaknya akan mengoptimalkan serta mengimplementasikan Perda tersebut dengan masyarakat dan stakeholder terkait guna dapat menjaga 5 Hak Dasar anak untuk kurang lebih 600 Ribu Jiwa anak dari total keseluruhan penduduk di Provinsi Bengkulu.
"Kita akan melakukan implementasi dan implementasi Perda ini kepada masyarakat dan stakeholder terkait guna dapat mengoptimalkan dan menjaga 5 Hak Dasar anak untuk seluruh anak di Provinsi Bengkulu tanpa terkecuali termasuk yang berkebutuhan khusus kepada kurang lebih 600 ribu jiwa anak" ungkapnya. (ReTra)
- 48 views
Facebook comments