Masyarakat Adukan Kepala Desa Suka Banjar
Kaur tuntasonline.com - Sungguh sangat di sayangkan oleh masarakat suka banjar yang mendugakan kepala desa nya melakukan mark up dana desa yang bersumberkan dari dana APBN adapun dugaan yang dilaporkan oleh masarakat desa sukabanjar bukan hanya satu atau dua poin tapi banyak.
Berdasarkan Peraturan menteri desa pembangunan daerah tertinggal,dan transmigrasi no 5 tahun 2015 tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa tahun 2015 dalam Pasal 4 berbynyi: Penggunaan Dana Desa tertuang dalam prioritas belanja Desa yang disepakati dalam Musyawarah Desa.
Dijelaskan pelapor sulaiman saat di temui di kejaksaan negeri kaur menjelaskan ada beberapa poin yang di laporkan seperti rehab jembatan gantung yang di duga mark up dengan indikasi dana Rp. 48 jutaan hanya di rehab ganti lantai papan jelutung atau plawi, hanya di cat selebihnya tidak ada di ganti Pembuatan Jalan sentral produksi Rabat Beton Ditengah terputus alias rabat betonya tidak di satukan Indikasi Pemutusan dengan sengaja
Sedangkan Indikasi atau dugaan penyimpangan DD Suka Banjar Diduga pembangunan jembatan Gantung tidak sesuai dengan pasal 4 diatas. Karena lain yang direncanakan lain pula yang du rehab Pembangunan Jalan Rabat beton tidak sesuai pasal 4. Karena dalam musyawarah tidak mungkin cara membangunya di putus-putus
jadi mohon kiranya pihak dinas terkait dan penegak hukum untuk mengecek lansung kelapangan Dan untuk memper baiki sebagaimana dugaan yang kami tuduhkan Apabila dalam kurun waktu tidak ada perbaikan Saya Sulaiman mewakili masyarakat Sukabanjar akan melaporkan ke Aparat penegak Hukum untuk di tindak tegas oknum kepala desa suka banjar tutup sulaiman dengan lantang.(zen)
- 72 views
Facebook comments