Penerima Pupuk Bersubsidi di Bireuen Wajib Melalui RDKK
Bireuen, TuntasOnline.Com - Penerima Pupuk Bersubsidi di Bireuen diwajibkan harus melalui RDKK,melainkan bukan sebaliknya dikarenakan kegiatan ini dilakukan dalam rangka penyempurnaan mekanisme pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dari penyalur di lini IV ke kelompoktani/petani, maka perlu dilakukan perencanaan
Kebutuhan pupuk yang didasarkan pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) pupuk bersubsidi.
Ketentuan RDKK Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor
82/Permentan/OT.140/8/2013 tentang Pembinaan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani, khususnya pada Lampiran II telah diatur mengenai Pedoman Penyusunan Rencana Definitif Kelompok Tani (RDK) dan Rencana
Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) unjar NS salah seorang penjual Pupuk Alam Subur di Bireuen.
Terpantau TuntasOnline.Com, Minggu (28/02/2021) kelangkaan Pupuk terus terjadi di Kabupaten Bireuen, bukan hanya bagi petani sawah melainkan juga terhadap petani jagung di kawasan Desa blang gandai sekitarnya, kalaupun ada satu atau dua sak dengan harga Rp.250-300 persaknya pun mereka bersedia membeli demi menyelamatkan ribuan lahan tanaman mereka.
Sementara Kadis Pertanian Bireuen, M.Nasir melalui Kabid Holtikultura , Ir Mutia Jum'at kemarin, menjelaskan saat ini pemasukan kebutuhan Pupuk tidak sebanding dengan kebutuhan lahan petani yang ada.
"Mudah-mudahan harapanya kondisi seperti ini cepat berubah, apabila kasus seperti ini lama kelamaan tidak bisa dirubah, maka disinyalir semua hasil lahan pertanian, perkebunan di Bireuen Gagal Panen," ujarnya. (Hendra)
- 40 views
Facebook comments