Pemkab Karo Belum Izinkan Masyarakat Lakukan Kegiatan Timbulkan Keramaian
Karo, TuntasOnline.com - Pemerintah Kabupaten Karo terus menerus menggelar sosialisasi tentang cara memutus mata rantai pandemi Covid-19 dan mengedukasi masyarakat untuk tidak melakukan pesta yang menimbulkan kerumunan.
Hal ini di sampaikan Lurah Gung Leto Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo Alexander Ginting kepada wartawan, Senin (04/01).
Lanjut Lurah menyampaikan, kelurahan Gung Leto, Kecamatan Kabanjahe tak henti hentinya mengedukasi masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan(prokes) yakni 3M, memakai masker, mencuci tangan dan me jaga jarak. Bahkan untuk pesta di Jambur (balai desa) atau pun di gedung belum kita ijinkan untuk melakukan pesta suka maupaun duka di seluruh balai desa khususnya di jajaran Keluaran Gung Leto, karena jika kita ijinkan, bisa juga menimbulkan klaster baru pandemi Covid-19.
Saat disinggung terkait soal kerumunan warga (pesta) di salah satu Jambur (balai desa) di kelurahan Gungleto Kabanjahe, Alexander Ginting langsung membantahnya.
Ia menyebutkan, untuk kegiatan yang menimbulkan kerumunan, kami dari pihak kelurahan Gung Leto belum mengijinkan, bahkan pihak pengelola Jambur sudah ada lima kali ( 5 ) mengusulkan untuk membuat kegiatan pesta di Jambur miliknya, tetap kita tolak.
Dan perlu saya sampaikan, terkait masalah ada kerumunan dan keramaian, pemerintah Kelurahan Gung Leto tidak ikut dalam gugus tugas (Gustu).
"Sebab kami dari kelurahan tidak bisa melakukan penindakan jika ada warga yang melakukan kerumunan maupun tidak pakai masker, kami hanya bisa menghimbau," ujarnya.
"Jadi perlu saya tegaskan kembali, bahwa Pemerintah Kelurahan Gung Leto Kecamatan Kabanjahe, tidak pernah memberikan ijin untuk pemakaian Jambur, bahkan saya arahkan pengusaha Jambur menemui Tim Gugus tugas, terkait ijin pemaikaian Jambur ditengah pandemi covid 19 sedang melanda," pungkas Lurah Gung Leto.
Sementara itu, Bupati Kabupaten Karo Terkelin Brahmana yang juga ketua tim gugus tugas, melalui Plt Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo yang juga sebagai ketua pelaksana harian tim Gustu Kabupaten Karo Natanel Perangin Angin terkait pesta di salah satu Jambur di kelurahan Gung Leto, Kecamatan Kabanjahe mengatakan ,"Untuk pemakaian Jambur (balai desa) atas kegiatan pesta baik suka maupun duka, belum kita ijinkan, bahkan salah satu Jambur yang ada di kelurahan Gung Leto, Kabanjahe pun sudah beberapa kali kita ingatkan, bahkan pernah juga kita bubarkan pelaksanaan pesta yang menimbulkan keramaian bersama Polres Tanah Karo karena sudah melanggar Protokol Kesehatan,".
"Jadi, Perlu saya tegaskan kembali, bahwa pemakaian Jambur (balai desa) maupun gedung, yang menimbulkan kerumunan, belum kita ijinkan," tegas Natanael Perangin-angin.
Pantauan awak media, mulai liburan Nataru, masih banyak ditemukan pelanggaran prokes, khususnya di tempat-tempat objek wisata.(RT/TO)
- 125 views
Facebook comments