Skip to main content
Terduga

Ancam Polisi dengan Parang, Parubaya Deliserdang Diciduk

KARO, TuntasOnline.com - Pada hari Minggu, tanggal 19 Juli 2020 sekira pukul 01.00 Wib di Jl Kabanjahe - Merek Desa Bandar Tongging Kecamatan Merek Kabupaten Karo, Sat Reskrim Polres Tanah Karo telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu ) orang laki-laki dalam perkara Pengancaman terhadap personil Polri atas nama Aipda Arjuna Tarigan.

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Sastrawan Tarigan, SH kepada wartawan menjelaskan bahwa, berdasarakan
Laporan Polisi Nomor : LP/528/VII/2020/SU/RES T.KARO, tertanggal 19 Juli 2020 perihal
Pengancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 dari KUHP pidana menciduk terduga tersangka ES, umur 54 tahun, bertani, alamat jalan Musyawarah A desa Sintis kecamatan Percut Sri Tuan kabupaten Deliserdang.

Baca Juga : Selamatkan Kerugian Negara, Pemkot Apresiasi Kajari Sidimpuan

Lanjut Kasat reskrim menjelaskan, pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2020 sekira pukul 23.30 WIB, personil polres Tanah Karo Aipda Arjuna Tarigan ada mendapat informasi bahwa di Jl. Kabanjahe - Merek Desa Bandar Tongging Kecamatan Merek Kabupaten Karo ada melakukan transaksi narkoba dan pengedarnya menggunakan senjata api.

Mendapat infromasi tersebut, Aipda Arjuna dan rekan kerjanya selanjutnya melakukan penyelidikan dan benar di tempat tersebut melihat ada dua orang yang setelah diintrogasi mengaku bernama HS dan JY sedang melakukan transaksi narkoba sehingga Arjuna Tarigan dan rekan kerjanya melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku dan mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu.
Dan selanjutnya melakukan pengembangan dan berdasarkan keterangan terduga pelaku, bahwa narkotika jenis sabu tersebut berasal dari Indra," Urai Sastrawan 

Arjuna Tarigan dan rekannya langsung melakukan pengintaian keberadaan ID. Pada saat Aipda Arjuna Tarigan mencoba melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku ID dan mengatakan  bahwa mereka adalah petugas kepolisian dan menyuruh untuk diam namun rekan ID yang berinisial ES mendekati Aipda Arjuna Tarigan sembari mengancungkan parang yang dipegangnya dan mengatakan “Jangan mendekat kalau tidak kubunuh kau. Mendengar ancaman tersebut rekan Arjuna melakukan penangkapan terhadap Edi Sarwono, sementara Indra berhasil meloloskan diri dari penangkapan,".

Baca Juga : 

 Pemkot Sidimpuan Buka Lelang Jabatan 9 OPD

"Selanjutnya barang bukti (BB) 1(satu) bilah parang berukuran 60 cm bergagang kayu ikut diamankan beserta  terduga pelaku ke Polres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut," tutup Kasat Reskrim.(RT/TO)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size