Manajemen PTPN IV Regional 1 Kebun Ambalutu Klarifikasi Dugaan Penganiayaan Pelaku Pencurian
Asahan,TuntasOnline.id - Manager PTPN IV Regional 1 Kebun Ambalutu Luli Achmad Gozali Melalui Asisten Personalia Kebun (Apk) Achmadsyah membantah dan memberikan klarifikasi kepada awak media TuntasOnline.id Terkait berita yang beredar di beberapa media bahwa ada terjadi dugaan penganiayaan terhadap pelaku pencurian yang dilakukan oleh anak di bawah umur warga salah satu Desa di Kecamatan Buntu pane Kabupaten Asahan.
Masih menurut Achmadsyah penangkapan diduga pelaku pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Milik PTPN IV Regional 1 Kebun Ambalutu merupakan upaya penyelamatan Aset Badan usaha milik negara (BUMN) dari tangan orang orang yang tidak bertanggung jawab yang mana sudah dilakukan upaya pemberian parit pembatas dan juga pemasangan plank himbauan pelarangan memasuki arel namun Masi saja para pelaku pencurian melakukan aksi pencurian.
Terkait pemberitaan anak di bawah umur menjadi korban penganiayaan oleh oknum Kapam dan Security itu tidak benar dan mereka Tim Pengamanan PTPN IV Regional 1 Kebun ambalutu yang bertugas di lapangan tidak melakukan pemukulan terhadap Terduga pelaku pencurian yang masih di bawah umur adapun kronolis sebenarnya adalah :
Pada Hari Minggu 14 Januari 2024 sekira pukul 01.30 wib, Tim pengamanan melakukan patroli di Afdeling 1 Blok 28 Kebun Bunder Kebun Ambalutu melihat ada cahaya lampu senter dan kemudian melaporkan ke Kepala Perwira Pengamanan (Kapam) dan tim melakukan pengepungan dan dilakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku pencurian namun yang berhasil ditangkap hanya 1 orang dan 1 orang lagi berhasil melarikan diri.
Setalah tertangkap terduga pelaku pencurian saat akan dilakukan pemborgolan melakukan perlawanan dan upaya melarikan diri sehingga pelaku berlari menabrak pohon kelapa sawit hingga terjatuh dan mengakibatkan luka di bagian sekitar wajah.
"Setelah diamankan pelaku kemudian dibawa ke pos induk PTPN IV Regional 1 Kebun Ambalutu sekitar pukul 03.30 wib dini hari, untuk di mintai keterangan, kemudian pada pukul 06.30 wib pelaku diintrogasi oleh tim pengamanan dan dimintai keterangan perihal identitas dari keterangan yang diperoleh baru di ketahui bahwa terduga pelaku pencurian masih berumur 16 tahun, setelah mengetahui diduga pelaku masih di bawah umur, tim pengamanan segera membuka borgol di tangan terduga pelaku pencurian tersebut, dan kemudian tim pengamanan menyerahkan pelaku ke Polsek Prapat janji untuk di proses secara hukum yg berlaku," Ucap Achmadsyah
( Y.A.M )
- 97 views
Facebook comments