Skip to main content
This block is broken or missing. You may be missing content or you might need to enable the original module.
Image

Kejatisu Eksekusi Terpidana Korupsi Konglomerat Mujianto

Sumatera Utara, TuntasOnline.id -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) berhasil melakukan eksekusi terhadap terpidana Mujianto, Selasa (8/8/2023) pasca putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan vonis sembilan tahun (9 tahun) penjara di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan,Sumatera Utara.

Kajati Sumut Idianto,SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A.Tarigan, mengatakan bahwa benar tim jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengeksekusi terpidana perkara korupsi atas nama Mujianto. 

"Sebelumnya, proses eksekusi sempat mengalami hambatan karena sejak putusan MA keluar dan proses ekesekusi dilakukan terpidana mangkir dari panggilan jaksa, namun pada akhirnya melalui kegiatan intelijen pada Bidang Intelijen Kejati Sumut, terpidana berhasil di eksekusi,"pungkas Yos A. Tarigan.

Perlu diketahui, bahwa pada tahap penuntutan Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap Mujianto di Rutan Tanjung Gusta Medan dan kemudian pada saat persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa korupsi konglomerat Medan Mujianto dari tahanan Rutan jadi tahanan kota pada 15 Agustus 2022 yang lalu

Penetapan penangguhan penahanan tersebut dibacakan hakim  dalam sidang perkara dugaan korupsi  kredit macet senilai Rp 39,5 miliar di salah satu Bank BUMN Cabang Medan. Hakim pada akhirnya membacakan vonis bebas kepada Mujianto dan JPU langsung mengajukan kasasi. 

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan, terpidana  langsung dibawa oleh Jaksa Eksekutor Kejari Medan untuk dieksekusi ke LP Kelas 1 Tanjung Gusta Medan,".(wan/TO)

This block is broken or missing. You may be missing content or you might need to enable the original module.

Facebook comments

Adsense Google Auto Size