Kejari Tanggamus Hentikan Penuntutan Kasus Penadahan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Tanggamus, TuntasOnline.id — Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus Dr. Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.A., bersama Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Eko Nurlianto, S.H., melaksanakan pelepasan terhadap penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice (RJ) di Kantor Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, Rabu (8/10/2025).
Turut mendampingi Kasi Pidum, Subseksi Pra Penuntutan Irvan Khasbi Assidiqi, S.H.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Camat Kotaagung, perwakilan Disnaker, Dinas Pemuda dan Olahraga, Kodim 0424 Kotaagung, Polsek Kotaagung, Polsek Wonosobo, serta Lurah Kuripan Kotaagung.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus yang diwakili oleh Kasi Pidum Eko Nurlianto, S.H., dalam siaran persnya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan pelaksanaan pelepasan terhadap tersangka perkara tindak pidana penadahan handphone merek Oppo 16 milik korban Sudirman.
“Alhamdulillah telah terjadi kesepakatan perdamaian antara Tio dengan korban Sudirman. Kemudian kami usulkan penyelesaian penanganan perkara melalui keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, dan disetujui,” jelas Eko.
Berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: B-2734/L.8.19/Eoh.3/10/2025, perkara tindak pidana penadahan atas nama Tio Bagaskara bin Kusman, warga Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, resmi dihentikan.
Penghentian penuntutan ini diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Lebih lanjut, Kasi Pidum menjelaskan bahwa kasus ini memenuhi seluruh unsur yang disyaratkan untuk penyelesaian melalui Restorative Justice, yakni adanya kesadaran dari kedua belah pihak, perdamaian yang tulus, serta respons positif dari masyarakat.
Sebelum menutup sambutan, Kasi Pidum menyampaikan bahwa Tio akan dikembalikan kepada keluarga dan masyarakat agar dapat kembali berkontribusi secara positif.
“Nantinya, terhadap Tio akan diberikan pelatihan program kerja di Balai Pelatihan Kerja. Diharapkan ke depan Tio dapat memiliki keahlian di bidang kerja dan dapat berkarya dalam kehidupan bermasyarakat,” tutupnya.
(ANR)
- 31 views
Facebook comments