Skip to main content
Kejari Asahan Musnahkan Barang Bukti Jamu Ilegal Sebanyak 18.913 Botol

Kejari Asahan Musnahkan Barang Bukti Jamu Ilegal Sebanyak 18.913 Botol

Asahan, TuntasOnline.com - Bertempat di gudang barang bukti jalan M.Yamin, kelurahan kisaran naga, kota kisaran Timur, Kamis ( 16 Juni 2022 ) kejaksaan negri Asahan menggelar acara pemusnahan barang bukti jamu ilegal yang tidak memiliki ijin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

Sebanyak 18.913 botol yang terbagi dengan dua jenis yaitu 17.400 botol besar cap Tawon klanceng dan 1.513 botol kecil cap Tawon Lanang jamu ilegal yang di produksi oleh UD.Putri Kinasih Banyu wangi Jawa Timur. Sedangkan pabriknya CV. Putri Husada. Jawa timur.

Acara pemusnahan barang bukti juga di hadiri oleh ; 
- kepala kejaksaan Negri Asahan dan para kasi
- ketua Pengadilan Asahan/ Mewakili
- Kapolres Asahan yang di wakilkan oleh kasad narkoba
- kepala dinas kesehatan 
- kepala dinas lingkungan hidup 
- kepala Bandan pengawas obat dan makanan tanjung balai
- ketua PWI Asahan.

Terpantau awak media yang hadir kepala Kejari Asahan Deding Wibiyanto Atabay.SH.MH mengatakan kepada awak media bahwa pemusnahan barang bukti ini telah berkekuatan hukum tetap yang telah ingkra di pengadilan. Yang mana jamu ilegal tersebut mengandung bahan kimia berbahaya seperti Deksa metasol dan parasetamol.

Dari hasil identifikasi Badan pengawas Obat dan makanan ( BPOM ) jamu ilegal ini sangat berbahaya kalau di biarkan terjual bebas di pasaran, dan upaya penarikan akan segera di lakukan karna sudah melanggar hukum ucap kepala Kejari Asahan.

( Y.A.M )

Facebook comments

Adsense Google Auto Size