Skip to main content

Inspektorat Tanggamus Temukan Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah di Pekon Gunung Tiga

Tanggamus, TuntasOnline.id – Dugaan tindak pidana korupsi di Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, semakin menguat. Hal itu terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Tanggamus beberapa waktu lalu.

Pemeriksaan tersebut menemukan adanya kelebihan pembayaran (mark up anggaran) pada sejumlah kegiatan pengadaan barang dan jasa, baik fisik maupun nonfisik, yang dibiayai melalui Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2022–2024 di Pekon Gunung Tiga. Temuan itu berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

Diketahui, M. Hijrah Syahputra, selain menjabat Kepala Pekon Gunung Tiga, juga merupakan Ketua DPD APDESI Provinsi Lampung.

Menurut keterangan Gustam, Sekretaris Inspektorat Tanggamus, saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (30/10/2025), pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Badan Hippun Pemekonan (BHP) Pekon Gunung Tiga dan Ormas GRIB Jaya Tanggamus kepada Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Talangpadang. Laporan itu terkait belum dibayarkannya siltap (penghasilan tetap) aparatur pekon serta dugaan mark up anggaran dalam beberapa kegiatan Dana Desa Tahun Anggaran 2022–2024 oleh M. Hijrah Syahputra selaku kepala pekon.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektur Pembantu Wilayah V (Irban V), ditemukan adanya kelebihan pembayaran (mark up) pada sejumlah kegiatan pengadaan barang dan jasa, baik fisik maupun nonfisik, yang didanai melalui DD dan ADD tahun 2022–2024. Akibatnya, negara dirugikan dengan nilai mencapai lebih dari Rp300 juta.

“Untuk total kerugian negara dan item kegiatan apa saja, nanti akan kami sampaikan secara detail setelah ditandatangani Sekda. Saat ini berkas hasil pemeriksaan sudah berada di ruang Sekretaris Daerah, tinggal menunggu penandatanganan. Yang pasti, untuk Pekon Gunung Tiga, kami menemukan kerugian negara lebih dari Rp300 juta,” tegas Gustam.

Saat disinggung mengenai langkah Inspektorat selanjutnya, Gustam menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan tersebut akan dilaporkan ke kejaksaan karena pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari berkas limpahan Cabjari Tanggamus.

“Untuk kerugian negara, M. Hijrah Syahputra selaku kepala pekon wajib melakukan pengembalian ke kas pekon dalam waktu 60 hari kerja, terhitung sejak diterbitkannya Lembar Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Inspektorat, sesuai mekanisme yang diatur dalam Permendes Nomor 20 Tahun 2019,” tutup Gustam.

(ANR)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size