Skip to main content

Walikota Dedy Bidik WTP

Bengkulu, TuntasOnline.id – Pemerintah Kota Bengkulu resmi memulai tahapan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Hal ini ditandai dengan digelarnya Entry Meeting bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu di Ruang Hidayah I, Kantor Walikota, Kamis (12/2/2026).

Pertemuan tersebut dihadiri Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi, didampingi Pj Sekda Medy Pebriansyah serta Plt Inspektur Yudi Susanda. Dari pihak auditor, hadir langsung Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu Arif Agus bersama tim pemeriksa.

Dalam arahannya, Dedy menegaskan bahwa mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan tantangan besar. Hingga saat ini, Kota Bengkulu telah berhasil meraih predikat WTP selama tujuh kali berturut-turut.

“Mempertahankan itu lebih sulit daripada merebut. Insya Allah, jika kita berhasil meraih yang kedelapan kalinya, ini akan menjadi catatan sejarah. Saya minta seluruh Kepala OPD tetap on the track dan tegak lurus dengan aturan. Jangan sampai ada aturan yang ditabrak atas nama perintah pimpinan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya percepatan tindak lanjut atas rekomendasi BPK sebagai indikator utama keberhasilan pengelolaan keuangan. Dedy turut mengapresiasi peran Inspektorat yang dinilai ketat dalam melakukan pendampingan demi menjaga keamanan administrasi pimpinan dan jajaran ASN.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu Arif Agus menjelaskan bahwa pemeriksaan interim bertujuan memutakhirkan penilaian Sistem Pengendalian Internal (SPI) serta menguji kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Beberapa fokus utama pemeriksaan meliputi kas, persediaan, piutang, hingga aset tetap. Selain itu, pengujian juga dilakukan terhadap pelaksanaan anggaran tahun 2025 serta pemeriksaan bantuan keuangan partai politik (Banparpol) yang dikerjakan secara paralel guna meningkatkan efisiensi.

BPK mengapresiasi semangat Pemkot Bengkulu yang berencana menyerahkan LKPD un-audited lebih awal. Namun, Arif menekankan pentingnya memastikan laporan telah direviu Inspektorat, memenuhi unsur mandatory spending, serta memiliki keterkaitan yang kuat antar komponen laporan keuangan.

“Semakin cepat semakin baik, namun harus dipastikan telah direview oleh Inspektorat dan memenuhi seluruh ketentuan agar kualitas laporan tetap terjaga,” ujarnya.

BPK menargetkan penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada pertengahan Mei 2026, apabila LKPD diserahkan pada pertengahan Maret. Jadwal tersebut telah disusun dengan mempertimbangkan jeda hari libur nasional Idul Fitri yang jatuh pada periode pemeriksaan.

Menanggapi aduan sejumlah Kepala OPD terkait kendala penagihan ganti rugi pada kasus lama, tim BPK menyarankan penyelesaian melalui jalur hukum. Untuk objek tagihan yang terkendala karena meninggal dunia atau ketidakmampuan ekonomi, pemerintah daerah dapat melaporkan atau meminta bantuan melalui Pengadilan Negeri.

Pertemuan ini ditutup dengan komitmen bersama untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Facebook comments

Adsense Google Auto Size