Terkait Dugaan TPK D Langkat, KPK Perpanjang Masa Penahanan TRP Cs
Sumatera Utara,TuntasOnline.com - Tim Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan lanjutan Tsk TRP dkk untuk masing-masing selama 40 hari, dimulai dari tanggal 8 Februari 2022 s/d 19 Maret 2022.
Plt Juru bicara KPK Ali Fikry kepada TuntasOnline com, Jumat (11/02) pukul 09.00.WIB menyampaikan, bahwa
Terhadap tsk TRP ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur;
tsk SC ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur;
tsk MSA ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat;
tsk IS ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur;
tsk MR ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih.
Sedangkan untuk Tsk ISK juga dilakukan perpanjangan masa penahanan yang sama selama 40 hari di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dimulai dari tanggal 9 Februari 2022 s/d 20 Maret 2022.
"Pemberkasan perkara para Tersangka masih tetap berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan serta pemeriksaan sejumlah saksi oleh Tim Penyidik," pungkas Ali Fikry.(wan/TO)
- 34 views
Facebook comments