Skip to main content

Terima Audiensi Tim Advokasi Unihaz Bengkulu, Ini Kata Waka II

Bengkulu, TuntasOnline.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menerima langsung hearing Tim Advokasi Universitas Prof. Dr. Hazairin, S.H (Unihaz) Bengkulu.

Dalam kesempatan ini, Waka II DPRD Provinsi Bengkulu Suharto, M Gustiadi dan Usin Abdisnyah Putra Sembiring bertemu langsung Tim Advokasi Unihaz Bengkulu diketuai Dian Ozhari beserta anggotanya.

Dian Ozahari dalam penuturannya menjelaskan kedatangan pihaknya untuk mendengarkan langsung proses dan rentetan Hibah GSG Unihaz yang mana sekarang mencuat tuduhan bahwa Rektor Unihaz terindikasi korupsi. Untuk itu pihaknya berkordinasi bersama pihak terkait untuk memperjelaskan runtutan hibah.

“Dikarnakan saat ini muncul ke publik terkait tuduhan dugaan korupsi pembangunan Gedung Olahraga atau GSG Unihaz, yang telah dilaporkan mantan Dosen Unihaz inisial NR ke Kejati Bengkulu. Adapun tuduhan tersebut mengatakan bahwa Rektor Unihaz terindikasi melakukan tindak pidana korupsi terkait pembangunan gedung tersebut,” ungkap Dian Ozhari.

“Sembari menunggu tindak lanjut dugaan atau tuduhan tindak pidana korupsi klien kita di Kejati Bengkulu, kita telah melaporkan mantan dosen NR ke Polda Bengkulu atas tuduhan pencemaran nama baik,” ungkap Dian.

t

Merespon hal itu, Waka II DPRD Provinsi Bengkulu menjelaskan mekanisme penganggaran hingga proses hibah, semuanya terverifikasi secara rapi mulai di DPRD hingga Kemendagri. Di akhir penjelasannya, Suharto mempertanyakan indikasi korupsi yang dituduhkan lewat mana karena semuanya telah diaudit dan tidak ada kerugian Negara yang ditemukan.

“Dalam pelaksanaan mekanisme atau proses penganggaran, secara umum penganggaran tersebut tertuang dalam amanat APBD dan telah Sah secara hukum. Baik dari pihak Eksekutif maupun inisiatif dari lembaga Legislatif, telah ada kesepakatan dari tim TPAPD Provinsi dengan Banggar DPRD dalam mekanisme penganggaran baik hibah fisik maupun yang lainnya. Setelah di sepakati akan di sahkan melalui sidang paripurna, setelah itu pihak Eksekutif membawa berkas ke Kemendagri agar terverifikasi terkait koreksi yang telah di sepakati. Jika ada catatan maka perlu di perbaiki itu terkait mekanisme,” ungkap Suharto.

“Jadi jika ada yang mengatakan adanya korupsi terkait hibah fisik Gedung Serba Guna Unihaz tersebut selaku pimpinan DPRD Provinsi saya akan mendukung, tapi yang menjadi pertanyaan saya lewat mana indikasi korupsi tersebut, karna berdasarkan laporan Inspektorat yang melakukan pemeriksaan tidak menemukan kerugian negara disitu,” ungkap Suharto.

Tags

Facebook comments

Adsense Google Auto Size